SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan <a href="http://news.solopos.com/read/20180514/496/916099/presiden-jokowi-ultimatum-dpr-segera-sahkan-revisi-uu-terorisme" target="_blank">Undang-Undang Pemberantasan Terorisme</a> melalui pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini, Jumat (25/5/2018).</p><p>Pengesahan itu dilakukan setelah Ketua Pansus UU Pemberantasan Terorisme Muhammad Syafi’i membacakan hasil kesepakatan tingkat I yang telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR.</p><p>Dirinya pun berharap pembicaraan tingkat II ini dapat menyetujui perubahan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.</p><p>"Kami berharap pembicaraan tingkat II ini dapat menyetujui laporan dari Pansus <a href="http://news.solopos.com/read/20180522/496/917776/jokowi-bersihkan-tk-sampai-kampus-dari-ideologi-terorisme" target="_blank">Terorisme</a>," ujar Syafi’i. Sementara itu, pimpinan rapat paripurna Agus Hermanto langsung meminta persetujuan oleh seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.</p><p>"Apakah menyetujui perubahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang?" tanya Agus dengan langsung di jawab setuju oleh seluruh anggota DPR.</p><p>"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir mendai berakhirnya tugas Pansus tersebut.</p><p>Disahkannya revisi undang-undang terorisme membuat ruang gerak <a href="http://news.solopos.com/read/20180516/496/916689/jokowi-restui-koopssusgab-anti-teror-kopassus-paskhas-berantas-teroris" target="_blank">keterlibatan TNI</a> lebih luas. Ruang gerak TNI selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). "Lebih leluasa iya, di dalam drafnya [Perpres] kita masukkan semuanya," kata Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di kompleks Parlemen, Kamis (24/5/2018) malam.<br /> <br />TNI sedang menyusun draf mekanisme pelibatan TNI. Draf mekanisme akan menjadi rumusan dan masukan dalam Perpres yang akan diterbitkan Presiden Joko Widodo.<br /> <br />"Kita yang bikin [draf penyusunan Perpres], kita semua mengacu pada UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, tapi khusus pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pada tindakan mengatasi tindakan terorisme," ujar Hadi.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya