SOLOPOS.COM - Ketua PGRI Solo, Sugiaryo, saat menjabarkan disertasinya dalam ujian Doktor Ilmu Hukum yang digelar di Kampus UNS, Rabu (28/9/2016). (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

PGRI minta UU Sisdiknas diamandemen.

Solopos.com, SOLO — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Solo mendesak Undang-undang (UU) No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diamandemen lantaran tak mengatur tentang pendidikan anak usia dini (PAUD).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua PGRI Solo, Sugiaryo, menilai UU Sisdiknas tidak sejalan dengan pendidikan karakter yang dicanangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Apabila pendidikan karakter ingin berhasil, harus dimulai dari pendidikan anak usia dini. Di UU Sisdiknas tidak mewajibkan pendidikan anak usia dini sehingga perlu diamandemen,” kata dia saat dihubungi Solopos.com di Solo, Senin (11/9/2017).

Dia mengatakan UU Sisdiknas hanya mengatur wajib pendidikan dasar sembilan tahun dan pendidikan formal. Sedangkan pendidikan anak usia dini yang meliputi kelompok bermain (KB), tempat pendidikan Alquran (TPQ), dan taman kanak-kanak (TK) yang masuk pendidikan nonformal tidak diatur dalam UU tersebut.

Menurut Sugiaryo, apabila pemerintah bersungguh-sungguh dengan pendidikan karater maka harus dimulai dari pendidikan anak usia dini. “UU Sisdiknas mendesak diamandemen dengan memasukkan ketentuan yang mewajibkan pendidikan anak usia dini,” kata dia.

Dengan mewajibkan pendidikan anak usia dini, sambung Sugiaryo, pemerintah mempunyai tanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana, guru, serta kurikulum. Selama ini, pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap pendidikan anak usia dini sehingga tidak memerhatikan kondisi bangunan, guru, maupun kurikulum KB, TPQ, dan TK.

“Keberhasilan pendidikan karakter ditentukan dari pendidikan anak usia dini. Pemerintah harus menyadari hal ini,” jelas dia.

Selain mengandalkan pendidikan anak usia dini, Pancasila harus dimasukkan sebagai kurikulum wajib agar pendidikan karakter berhasil. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia agar kembali diajarkan kepada para siswa di sekolah dalam rangka menumbuhkan semangat kebangsaan.

“Saat ini kurikulum wajib adalah Pendidikan Kewarganegaraan dan Agama. Mestinya ditambah dengan pendidikan Pancasila,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya