SOLOPOS.COM - Ilustrasi rapat paripurna DPR (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi I DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Pertahanan menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

“Iya sudah disepakati dalam Pembicaraan Tingkat I. Untuk jadwal dibawa ke Rapat Paripurna, menunggu jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPR,” kata Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari di Jakarta, Senin (24/9/2019).

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Kementerian Pertahanan pada Senin. Abdul Kharis mengatakan, sudah tidak ada polemik dalam pembahasan RUU PSDN antara Komisi I dengan pemerintah, sehingga diyakini prosesnya akan lancar hingga disahkan menjadi UU.

Menurut dia, ada pihak yang tidak mengerti isi RUU PSDN namun menganggap bela negara sebagai wajib militer, padahal kata dia bersifat sukarela. “Tidak ada wajib militer, semua dilakukan dengan sukarela untuk mendaftar. Yang tidak mendaftar, ya tidak ikut,” ujarnya.

Abdul Kharis menjelaskan bahwa sejak awal pembahasan, persepsi mengenai bela negara sifatnya sukarela bukan wajin militer seperti yang dipersepsi pihak yang tidak paham.

Politisi PKS itu menilai bangsa Indonesia agak aneh kalau tidak memiliki komponen cadangan dan komponen pendukung karena dibutuhkan ketika negara menghadapi kondisi darurat perang.

“Meskipun kita tidak ingin ada kondisi darurat perang, namun kalau itu terjadi, lalu kita tidak siap, itu yang tidak boleh,” katanya.

Dia mengatakan tiap warga negara pasti ingin membela negaranya ketika dalam kondisi darurat perang, namun harus dilatih sehingga harus memiliki kemampuan perang. Selain itu Abdul Kharis belum bisa memastikan kapan jadwal Rapat Paripurna pengesahan RUU PSDN dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya