SOLOPOS.COM - Demo mahasiswa menolak UU Cipta Kerja di dekat Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/10/2020). (Bisnis-Rayful Mudassir)

Solopos.com, JAKARTA–Disahkannya UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) membuat Kamar Dagang Indonesia (Kadin) berharap aspek formal UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dapat memperoleh penguatan.

Kadin menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Ciptaker belum menyentuh aspek materiil dari UU Ciptaker.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Juan Permata Adoe meminta agar pemerintah mensosialisasikan ulang Undang-undang Ciptaker agar semua stakeholder memahami dan dapat memberikan positif terhadap UU Ciptaker.

“Dengan begitu, pada saat UU Ciptaker kemudian disahkan menjadi undang-undang, maka pengujian uji material menjadi jauh lebih berkurang,” ujar Juan kepada Bisnis, Senin (30/5/2022).

Revisi UU PPP pada dasarnya merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam rangka mengantisipasi berbagai perkembangan dalam proses pembuatan hukum.

Baca Juga: Kadin Desak Pemerintah Segera Ratifikasi RCEP, Begini Alasannya

Sebagai negara hukum, kata dia, tentunya pembuatan hukum merupakan mekanisme penting dalam mendukung berbagai kebijakan pemerintah, sehingga menjadi lebih jelas, tegas, terukur, dan akuntabel.

“UU Ciptaker memuat berbagai terobosan yang perlu dilakukan, dalam rangka mengurangi secara cepat dan masif tingkat pengangguran, dan bagi dunia usaha hal tersebut adalah sebuah keniscayaan,” imbuh dia.

Revisi Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) di sahkan DPR menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang V tahun 2021-2022, di gedung DPR Senayan, Selasa (24/5/2022).

Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ad Interim saat membacakan penjelasan pemerintah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Panitia Kerja Badan Legislasi DPR yang telah melaksanakan proses pembahasan RUU Perubahan Kedua Atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini.

Baca Juga: Airlangga: Percepatan Revisi UU PPP untuk Kejar Perbaikan UU Ciptaker

Ia menambahkan RUU Perubahan Kedua Atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sangat diperlukan dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya yang menggunakan metode omnibus sebagai landasan dalam penyusunan kebijakan guna merespons kebutuhan masyarakat secara nasional yang tentu juga dipengaruhi dinamika internasional.

“Perkenankanlah kami atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih yang tulus dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan para Anggota DPR RI, atas berbagai pandangan dan masukan yang konstruktif, serta persetujuannya dalam menyepakati hal-hal yang sangat penting dan strategis dalam RUU Perubahan Kedua Atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini,” ucap Menkeu

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul UU PPP Cipta Kerja Disahkan, Pengusaha Berharap Hal Ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya