SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Dedi Gunawan/JIBI/Bisnis)

UU Pilkada dibahas bersama oleh Presiden Jokowi dengan Pimpinan DPR terkait revisinya.

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerima pimpinan DPR dan Pimpinan Komisi II DPR di Kantor Presiden dalam rangka silaturahmi dan pertemuan konsultasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Semua pimpinan DPR hadir yakni Ketua DPR Setya Novanto dan empat wakil ketua yakni Fadli Zon, Agus Hermanto, Taufik Kurniawan dan Fahri Hamzah. Begitu juga semua pimpinan Komisi II yang hadir yakni Rambe Kamarulzaman, Ahmad Riza Patria, Mustafa Kamal, Lukman Edy, Wahidin Halim.

Jokowi mengenakan kemeja batik lengan panjang warna putih-cokelat didampingi Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Mensesneg Pratikno. Mendagri Tjahjo Kumolo, Seskab Andi Widjajanto dan Wamenkeu Mardiasmo. Presiden duduk jejer dengan Ketua DPR Setnov.

Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman, mengatakan pihaknya ingin menyampaikan usulan revisi Undang-Undang Pilkada.
Beberapa poin perubahan yang diusulkan DPR terkait dengan penyelenggara pilkada, dan memperpendek tahapan penyelenggaraannya.
“Kami mengusulkan agar pilkada ini dilakukan secara efisien dan efektif. Asas pilkada serentak ini harus dimasukkan ke dalam revisi UU yang baru, agar dapat berjalan efektif dan efisien,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Rambe menuturkan pihaknya juga menginginkan penandatanganan nota kesepahaman antara KPU dengan pemerintah daerah terkait pemberian hibah untuk dana pilkada diperkuat.
“Mendagri harus membuat standar penyelenggaraan pilkada secara keseluruhan, agar tidak ada pembengkakan biaya,” ujar dia.

Sementara Mendagri sebelum memasuki ruangan mengatakan pertemuan tersebut salah satunya membahas tentang usulan revisi UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada. Sejumlah pihak menilai UU tersebut bertujuan untuk mengubah Peraturan KPU No 9/2015 tentang Pemilihan Gubernur Wali Kota dan Bupati sebagai aturan turuan UU Pilkada.

Pro dan kontra muncul karena rencana revisi UU Pilkada hanya untuk memasukkan klausul penggunaan putusan pengadilan terakhir agar partai berkonflik seperti Golkar dan PPP bisa menadi peserta Pilkada serentak yang rencananya digelar pada 9 Desember 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya