SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM],  Hadirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menuai polemik di masyarakat. Sebab, UU tersebut dinilai telah melanggar kontitusi. Kuasa hukum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), M. Joni, Sabtu (28/1) mengatakan, pasal tersebut berdampak terhadap rumah tipe 21 meter persegi.

Sebab, UU tersebut telah melanggar hak masyarakat untuk memperoleh rumah. Oleh karena itu, dengan adanya UU tersebut maka orang yang hanya mampu membeli rumah tipe 21 dipaksa untuk membeli tipe 36, tentu dengan harga yang juga tinggi. Selain itu, menurut Joni, pasar untuk rumah tipe 21 juga masih tinggi. [dtc/ard]

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya