Jakarta [SPFM], Hadirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menuai polemik di masyarakat. Sebab, UU tersebut dinilai telah melanggar kontitusi. Kuasa hukum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), M. Joni, Sabtu (28/1) mengatakan, pasal tersebut berdampak terhadap rumah tipe 21 meter persegi.
Sebab, UU tersebut telah melanggar hak masyarakat untuk memperoleh rumah. Oleh karena itu, dengan adanya UU tersebut maka orang yang hanya mampu membeli rumah tipe 21 dipaksa untuk membeli tipe 36, tentu dengan harga yang juga tinggi. Selain itu, menurut Joni, pasar untuk rumah tipe 21 juga masih tinggi. [dtc/ard]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi