Jakarta [SPFM], Kondisi perekonomian dalam negeri dianggap masih belum mampu menampung seluruh tenaga kerja kelas nonformal. Hal ini memaksa para pencari kerja untuk migrasi ke negara lain. Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR Supriyanto, mereka harus dilindungi Negara. Supriyanto menegaskan, dengan semakin bertambahnya permasalahan TKI, maka dibutuhkan undang-undang (UU) baru.
Supriyatno menjelaskan UU perlidungan TKI yang baru diperkirakan selesai pada petengahan 2012. Aturan ini diperlukan karena UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dianggap sudah tidak sesuai lagi. 50 Persen materi yang ada di dalam aturan tersebut sudah tidak dapat mengakomodir kondisi yang terjadi saat ini. Selain itu, UU itu juga lebih banyak berisi soal penempatan dibanding perlindungan terhadap TKI. [VIVAnews/rda]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi