Solo [SPFM], Undang-Undang Penyiaran dipastikan tidak hanya direvisi, namun akan dilakukan perubahan. Sebab, dari substansi undang-undang lebih dari 50 persen perlu direvisi. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPR Hayono Isman, seusai mengisi seminar dengan tema “Mengawal Revisi Undang-Undang Penyiaran” di Hotel Sahid Jaya Kamis (31/3).
Menurut Hayono, salah satu poin krusial yang akan direvisi adalah tentang kepengurusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang akan ditingkatkan dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Tidak hanya itu, dalam perubahan Undang-Undang Penyiaran nantinya juga akan diatur ikhwal penggabungan antara TVRI dan RRI yang harus diamanatkan dalam undang-undang.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Hayono menilai, sejauh ini KPI sudah bekerja cukup baik. Namun demikian, KPI dirasa belum memiliki “amunisi” yang cukup, sehingga pengawasan seringkali didominasi pemerintah. Padahal, KPI merupakan lembaga independen yang seharusnya bekerja tanpa intervensi pihak lain. Oleh karena itu, dalam perubahan Undang-Undang Penyiaran akan memastikan wewenang KPI agar dapat bersinergi dengan pemerintah. [SPFM/dev]