SOLOPOS.COM - Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy (kedua kanan) menyerahkan laporan hasil kerja kepada pimpinan sidang, Fadli Zon (tengah), disaksikan Ketua DPR Setya Novanto (kedua kiri), Agus Hermanto, Taufik Kurniawan, dan Fahri Hamzah saat Rapat Paripurna ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

RUU Penyelenggaraan Pemilu telah disahkan menjadi UU.

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu menjadi Undang-Undang secara aklamasi dalam rapat paripurna pada Jumat (21/7/2017) dini hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam prosesnya, rapat yang berlangsung sejak Kamis (20/7/7/2017) tersebut diwarnai aksi walk out Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat.

“Tadi kita ketahui bersama dengan total 539 yang pro opsi A 322. Dan opsi B 217 karena mempunyai pemikiran berbeda maka kita putuskan bahwa opsi A secara aklamasi kita putuskan kita setuju. Apakah setuju?” kata Ketua DPR Setya Novanto dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat dini hari.

Setelah seluruh anggota DPR yang hadir dalam Paripurna DPR menyatakan setuju, Novanto mengetuk palu tanda disetujui.

Paket A tersebut adalah ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi: 3-10, konversi suara saint lague murni.

Setelah RUU Pemilu disahkan menjadi UU, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan setelah disahkan menjadi UU, maka tahapan Pemilu serentak 2019 sudah bisa berlangsung dengan payung hukum yang sah.

Dia mengatakan setelah RUU Pemilu disahkan maka pelaksanaan pemilu serentak 2019 memiliki landasan hukum dan menunjukkan kepatuhan pemerintah atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan prinsip UUD 1945.

Uji Materi

Sementara itu, Partai Gerindra akan melakukan uji materi UU Penyelenggaraan Pemilu. “Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh termasuk uji materi RUU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Jumat dini hari.

Hal itu, menurut dia, mengacu pada Putusan MK nomor 14/PUU-XI/2013 bahwa Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak yaitu Pemilu Legislasi dan Pemilu Presiden dilakukan secara bersamaan.

Karena itu, kata Fadli Zon, seharusnya tidak ada ambang batas partai politik mengajukan calon presiden.

Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan beberapa pihak melakukan uji materi terhadap UU Penyelenggaraan Pemilu yang telah disahkan DPR.

“Soal nanti akan ada elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas, ya silakan, ada mekanismenya, lewat MK [Mahkamah Konstitusi]. Yang penting malam hari ini pemerintah bersama DPR menyelesaikan undang-undang ini,” kata Tjahjo, Jumat.

Menurut Tjahjo, presidential threshold yang disahkan dalam Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu sudah sesuai dengan konstitusi.

“Sebagaimana pandangan yang kami sampaikan, berkaitan dengan presidential threshold itu adalah konstitusional. Baik itu mencermati UUD 45 atau dua keputusan MK,” ujarnya.

Dia menegaskan pemerintah bersama DPR telah menyelesaikan UU Pemilu sehingga tidak menjadi opini di masyarakat bahwa pemerintah dan DPR menghambat pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serentak.

Menurut dia, KPU harus mempersiapkan tahapan Pemilu 2019 pada awal Agustus 2017 melalui pembuatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Dasar KPU membuat peraturan penyelenggaraan pemilu serentak adalah UU,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya