SOLOPOS.COM - Ilustrasi kotak suara (JIBI/Solopos/Dok.)

 
Kanalsemarang.com, SEMARANG — Pakar politik Universitas Airlangga Surabaya Ramlan Surbakti mengatakan Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD masih mengandung kekosongan hukum dalam implementasinya.

Ramlan saat seminar “Pemilu Demokratis: Pemilu Yang Adil dan Berintegritas” mengatakan, terdapat beberapa aspek yang menunjukkan undang-undang tersebut masih memiliki kekosongan hukum.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Dari segi kepastian hukum, UU Nomor 8 sudah lebih baik daripada UU Nomor 10 tahun 2008. Namun dari segi cakupan masih ada kekosongan hukum,” katanya, Sabtu (8/11/2014) di Semarang.

Beberapa aspek tersebut, lanjut dia, antara lain kriteria penentuan alokasi kursi DPR, proses pembentukan daerah pemilihan, pengendalian dana kampanye, serta sanksi bagi pelanggar ketentuan administratif.

Ia mencontohkan aspek pengendalian dana kampanye untuk mewujudkan pemilu yang adil.

Menurut dia, pengaturan mengenai dana kampanye ini belum diatur lengkap serta belum mengarah pada upaya menjamin persaingan yang adil.

“Partai wajib menyimpan sumbangan dana di dalam dan pembiayaan kegiatan dari dana yang tersimpan dalam rekening khusus dana kampanye tersebut,” kata Guru Besar Fakultas Sosial dan Ilmu Pendidikan Universitas Airlangga Surabaya itu.

Partai yang tidak menjalankan ketentuan tersebut, kata dia, juga tidak memperoleh sanksi apapun.

Ramlan menjabarkan tentang adanya tujuh kriteria yang harus dipenuhi untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas.

Kriteria pertama ialah kesetaraan antarwarga negara dalam pemungutan dan penghitungan suara, serta penentuan alokasi kursi DPR/ DPRD.

Kriteria kedua, kepastian hukum dan kriteria ketiga persaingan yang bebas dan adil antarkontestan pemilu.

Kriteria keempat yakni partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam tahapan pemilu, kelima penyelenggara pemilu harus profesional, independen, imparsial, berintegritas dengan kepemimpinan efektif.

Kriteria keenam, lanjut Ramlan, integritas pemungutan, penghitungan dan pelaporan hasil pemilu.

Dan yang terakhir yakni penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya