SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan setengah dari lima tahun masa jabatan yang sudah dijalani oleh kepala daerah sudah dihitung satu periode. Jika ada kepala daerah yang sudah menjabat dua kali tetapi masih kurang dari 7,5 tahun menjabat, pada periode berikutnya dapat mengikuti pilkada kembali.

“Menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan,” ujar Ketua MK Moh. Mahfud MD saat membacakan putusan dalam sidang uji materi UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah di Gedung MK, Jl Medan Merdek Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Permohonan uji materi Pasal 58 huruf O UU Pemda ini diajukan oleh Pemohon I Bupati Jembrana, Bali, I Gede Winasa. Winasa menjabat sebagai bupati Jembrana selama dua periode, yaitu pada 2000-2005 dan 2005-2010. Namun, antara periode pertama dan kedua masa jabatannya, sistem pemilihannya berbeda. Pada jabatan 2000-2005 dia diangkat oleh DPRD, sedangkan masa jabatan 2005-2010 dipilih secara langsung oleh rakyat.

Sementara itu Pemohon II Bupati Karimun Nurdin Basirun. Nurdin merupakan Wakil Bupati Karimun yang kemudian diangkat menjadi Bupati untuk mengggantikan Bupati sebelumnya karena berhalangan tetap. Nurdin hanya menduduki kursi Bupati selama 9 bulan.

Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim MK berpendapat, berdasarkan asas proporsionalitas, keseimbangan dan asas kepatutan masa jabatan pemohon II selama 9 bulan menjadi Bupati tidak dihitung sebagai satu kali masa jabatan karena kurang dari 2,5 tahun atau kurang dari kurang separuh dari satu kali masa jabatan.

Untuk pemohon I mahkamah berpendapat bahwa pemohon I dianggap telah menjabat dua kali masa jabatan penuh pada daerah yang sama, sekalipun dengan cara pemilihan yang berbeda (langsung atau tidak langsung).

Sementara itu selaku pihak terkait I Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono oleh mahkamah dinilai telah menjabat selama satu periode, karena masa jabatan pertama lebih dari setengah masa jabatan yaitu dua tahun sembilan bulan.

Sedangkan Bupati Timur Tengah Utara Gabriel Manek selaku pihak terkait II oleh mahkamah dinilai belum dihitung satu kali masa jabatan, karena periode pertama masa jabatan hanya 9,5 bulan kurang dari separuh masa jabatan.

“Menyatakan menolak permohonan Pemohon I dan pihak terkait I untuk seluruhnya. Mengabulkan permohonan pemohon II dan pihak terkait II untuk seluruhnya,” jelas Mahfud.

Sementara itu, Kuasa Hukum I Gede Winasa, M. Andi Asrun mengatakan atas keluarnya putusan MK dia menilai putusan tersebut tidak proporsional dan jauh dari rasa keadilan. Sebab ketetapan tersebut masih berlaku ke belakang sejak ditetapkan hari ini. “Putusan ini melanggar azas retroaktif, harusnya tidak bisa diberlakukan ke belakang,” ujarnya.

Asrun juga mempertanyakan apa dasarnya separuh atau lebih masa jabatan dianggap satu periode jabatan. Satu periode jabatan itu harus penuh lima tahun. “Kalau kurang dari itu tidak bisa dinyatakan satu periode,” tandasnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya