SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

”Kita ingin punya UU Tipikor yang baru, UU Tipikor yang mengakomodasi gap kita dengan UNCAC karena ada hal yang sangat penting, mendesak, genting, dan harus diwujudkan yaitu perubahan UU Tipikor,” ujar Agus saat diskusi publik Hasil Review Putaran I dan II Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

UU Pemberantasan Tipikor saat ini dianggap ketinggalan zaman karena hanya menyentuh keuangan negara. Padahal, Indonesia sudah meratifikasi konvensi PBB tentang antikorupsi atau UNCAC menjadi UU No. 7/2006. 

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya