Solopos.com, SOLO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
”Kita ingin punya UU Tipikor yang baru, UU Tipikor yang mengakomodasi gap kita dengan UNCAC karena ada hal yang sangat penting, mendesak, genting, dan harus diwujudkan yaitu perubahan UU Tipikor,” ujar Agus saat diskusi publik Hasil Review Putaran I dan II Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal
UU Pemberantasan Tipikor saat ini dianggap ketinggalan zaman karena hanya menyentuh keuangan negara. Padahal, Indonesia sudah meratifikasi konvensi PBB tentang antikorupsi atau UNCAC menjadi UU No. 7/2006.