SOLOPOS.COM - Ekskavator yang disita dari lokasi pertambangan ilegal di Klaten terparkir di halaman parkir Polres Klaten, Senin (28/11/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso).

Solopos.com, KLATENDPRD Klaten menanggapi cuitan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, tentang tambang ilegal di Klaten. DPRD menilai UU Minerba dengan Perda Rencanana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tak sejalan.

Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengatakan DPRD Klaten sudah melakukan banyak hal terkait aktivitas tambang di Klaten sesuai tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi). Selama ini, Komisi III DPRD Klaten sudah menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa lokasi tambang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Memang setelah dicek teman-teman di lapangan, izin rekan-rekan penambang kebanyakan belum komplet. Jadi bisa dikatakan masih ilegal,” kata Hamenang kepada Solopos.com, Selasa (29/11/2022).

Setelah ditelusuri lebih lanjut, Hamenang mengatakan antara UU Minerba dan Perda RTRW tak sejalan.

“Sayangnya UU Minerba dan Perda RTRW yang sudah ditetapkan antara eksekutif dan legislatif [di Klaten] tidak sejalan. UU Minerba dalam tanda kutip bisa menjadikan semua area sebagai zona tambang. Kalau itu dilaksanakan berbahaya dan dampaknya buruk ke Klaten seperti yang terjadi saat ini. Sementara, Perda RTRW sudah mengatur zonasi yang bisa untuk kegiatan tambang, termasuk jalur yang dilewati sehingga tidak semuanya rusak. Selain itu, kegiatan tambang bukan tujuan akhir. Tetapi, ke depan bisa dialihfungsikan sebagai perkebunan dan lainnya sehingga tidak rusak,” kata Hamenang.

Baca Juga: Gibran Cuit Tambang Ilegal Ngeri, Menteri ESDM Langsung Kirim Tim ke Klaten

Hamenang juga menyinggung proyek strategis nasional (PSN) yakni jalan tol yang salah satu lokasinya berada di Klaten. Berjalannya proyek tersebut berimbas pada kebutuhan uruk dan pasir yang mendesak. Di sisi lain, para penambang yang memenuhi kebutuhan itu belum memiliki izin sesuai ketentuan.

Komisi III DPRD Klaten belum lama ini sudah melakukan Sidak. Dari sidak tersebut kemudian digelar rapat besar bersama stakeholder terkait hingga mengerucut pada rekomendasi.

Rekomendasi tersebut yakni sepakat mendukung sepenuhnya pelaksanaan PSN jalan tol di Klaten. Rekomendasi selanjutnya yakni penambang yang tidak memiliki legalitas maupun administrasi kelengkapan izin belum terpenuhi harus dihentikan.

Pasalnya ditemukan beberapa permasalahan mulai dari kerusakan lingkungan, kerusakan jalan dan jembatan, kesehatan warga yang terganggu akibat debu serta tidak sesuai Perda RTRW.

Baca Juga: Wuih, Gibran Disebut Perankan Sosok Robin Hood Modern

Di sisi lain, dari sektor pajak juga masih sangat kecil sehingga tidak seimbang antara pendapatan dari sektor pajak dengan kerusakan jalan yang harus diperbaiki dengan APBD. Rekomendasi selanjutnya yakni DPRD Klaten berharap pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten duduk bersama.

“Duduk bersama terkait diskresi antara UU Minerba agar tetap bisa berjalan sinergi dengan kepentingan kabupaten yakni Perda RTRW. Sehingga tambang bisa berjalan dan warga di sekitar lokasi tambang bisa ikut bekerja. Masyarakat yang berada di sekitar lokasi tambang juga tidak terkena dampak seperti jalan rusak dan debu sehingga semua bisa berjalan beriringan,” ungkap dia.

Hamenang menjelaskan rekomendasi itu sudah dikirimkan ke Bupati, Kapolres, hingga Gubernur. Hamenang menjelaskan sesuai Tupoksi, DPRD tak memiliki kewenangan menutup kegiatan pertambangan.

“Kami sudah melakukan sesuai Tupoksi kami. Tetapi dalam penutupan tambang, kami tidak memiliki kewenangan sejauh itu. Kewenangan kami sebatas sidak, edukasi ke penambang, kemudian kami menggelar rapat dan muncul rekomendasi yang kami kirimkan ke stakeholder terkait. Harapannya, segera ada forum antara pusat, provinsi, dan kabupaten kemudian dalam mengambil kebijakan terkait tambang benar-benar bermanfaat dan tidak ada yang dirugikan,” kata dia.

Baca Juga: Deretan Lokasi Tambang Ilegal yang Berada di Lereng Merapi Klaten

Di sisi lain, Hamenang mengatakan lokasi-lokasi yang saat ini ditambang merupakan lokasi strategis yang bisa dikembangkan menjadi pundi-pundi ekonomi di luar kegiatan pertambangan. Dia mencontohkan Kegiatan pariwisata.

“Bicara di lereng Merapi ada beberapa objek luar biasa tetapi karena jalannya rusak akibat dari kegiatan tambang sehingga aksesnya kurang maksimal. Begitu pula dengan di Bayat yang diusulkan menjadi kawasan geoheritage. Di mana ke depan bisa menjadi pusat penelitian batuan sekaligus wisata edukasi,” kata dia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Klaten, Srihadi, mengatakan ada enam kegiatan pertambangan yang memiliki izin resmi. Sebagia informasi, perizinan kegiatan pertambangan berada di pemerintah provinsi (Pemprov).

“Resmi itu seingat saya ada enam. Itu dasarnya yang punya UKL-UPL. Semua di Kecamatan Kemalang. Kalau yang di bawah-bawah itu berproses tetapi belum punya izin lingkungan,” kata Srihadi saat ditemui Solopos.com di Setda Klaten, Selasa.

Baca Juga: Saat Gibran Senggol Backing Tambang Ilegal & Kasus Penganiayaan di Soloraya

Sebelumnya, Bupati Klaten, Sri Mulyani, membenarkan pernah curhat ke Gibran terkait aktivitas pertambangan ilegal di Klaten. Mulyani juga sudah membuat laporan ke Presiden hingga KPK guna membantu penertiban tambang.

“Memang baik itu curhatan maupun pelaporan langsung ke Pak Presiden, langsung ke Ketua KPK yang saat itu di Semarang, kemudian juga ke gubernur dan bertemu dengan Mas Gibran yang putra Pak Presiden juga. Memang iya [curhat soal aktivitas tambang ilegal di Klaten]. Kekuatan saya sangat terbatas. Makanya, saya memohon kepada pejabat negara membantu kami,” kata Mulyani.

Mulyani mengatakan aktivitas pertambangan sah-sah saja dilakukan di Klaten. Hal itu termasuk aktivitas pertambangan yang digunakan tanah uruk proyek strategis nasional (PSN) pembangunan jalan tol Solo-Jogja. Namun, dia meminta agar kegiatan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Salah satunya kegiatan dilakukan pada zona yang diizinkan ditambang dan diatur dalam Perda.



“Menambang boleh tetapi harus mengikuti Perda. Kami ada Perda yang harus ditaati seluruh pengusaha tambang. Kalau tidak sesuai Perda ya jangan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya