SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

UU Minerba yang mewajibkan pembangunan smelter sempat membuat hubungan Newmont dan Pemerintah tegang. Kini Newmont benar-benar kandas.

Solopos.com JAKARTA — Beda perusahaan, beda pula nasibnya. Jika amandemen kontrak PT Freeport Indonesia dipastikan diperpanjang, maka Newmont mengalami nasib sebaliknya.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Tidak seperti nota kesepahaman amendemen kontrak dengan Freeport Indonesia yang akhirnya diperpanjang untuk jangka waktu enam bulan, pemerintah Indonesia lebih memilih mengkandaskan nota kesepahaman (MOU) PT Newmont Nusa Tenggara.

Seharusnya, nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dengan PT Newmont Nusa Tenggara berakhir pada hari ini, Selasa (3/3/2015). Baca: Izin Ekspor Ditahan, Newmont Ancam Rumahkan Karyawan Besar-Besawaran.

Nota kesepahaman itu dulu diteken kedua belah pihak pada 3 September 2014. Na4mun Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumbet Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar lebih memilih mengakhiri nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) itu.

“Tidak ada perpanjangan. Namun, pemerintah dan perusahaan tetap berkomitmen melanjutkan keenam poin yang tertuang dalam nota kesepahaman yang telah berakhir itu,” ujarnya, Selasa (3/3/2015).

Baca: Kontrak Karya Freeport Diperpanjang Lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya