SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

UU MD3 resmi diberlakukan tanpa persetujuan Presiden Jokowi.

Solopos.com, JAKARTA — Batas waktu penandantanganan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir hari ini, Rabu (14/3/2018). Karena itu, UU tersebut dipastikan otomatis berlaku.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan memastikan pemberlakukan aturan yang mengatur kewenangan para legislator itu sesuai dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Menurutnya, tidak ada persoalan meski UU itu belum ditandatangani Presiden setelah disepakati sejak 30 hari.

“Hari ini, setelah 30 hari UU MD3 disahkan di Parpiruna, merupakan batas penandatanganan UU MD3 oleh Presiden. Namun sepertinya belum ada kabar Presiden menandatangani UU itu. Walaupun begitu, secara aturan perundang-undangan, UU MD3 akan tetap berlaku,” kata Taufik di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Di sisi lain, terkait usulan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Taufik menilai hal itu merupakan hak konstitusional Presiden. Namun menurutnya, hal itu tidak perlu dilakukan saat ini.

Taufik menyarankan masyarakat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menilai sebagian pasal dalam UU MD3 tidak sesuai keinginan publik.

“Dengan batas penandatangan UU MD3 yang sudah habis ini, berarti UU MD3 sudah berlaku. Namun jika memang dirasa ada pasal-pasal yang bertentangan dengan hati nurani masyarakat, bisa dilakukan uji materi ke MK,” ujarnya.

Politikus PAN itu mengatakan Presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu terkait produk legislasi itu. Sebelumnya, UU MD3 telah disahkan DPR bersama Pemerintah pada 12 Februari 2018 lalu. Berdasarkan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 73 ayat 2, rancangan undang-undang yang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak disetujui bersama, tetap akan sah menjadi undang-undang dan wajib diundang-undangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya