SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Mataram–
Undang Undang (UU) Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang telah diundangkan 3 April 2008 baru akan diberlakukan secara nasional pada 1 April 2010.

“Memang sudah diundangkan 3 April 2008, namun baru akan diberlakukan 1 April 2010 agar pemerintah memiliki waktu cukup untuk membenahi berbagai hal yang dibutuhkan saat mengimplementasikan regulasi itu,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) Ari Santoso di Mataram, Kamis (12/11).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ari mengemukakan hal itu di sela Sosialisasi UU Nomor 14/2008 tentang KIP yang diselenggarakan Direktorat Kelembagaan Komunikasi Pemerintahan Depkominfo bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi NTB.

Ia mengatakan implementasi UU KIP berbeda dengan regulasi lainnya karena berkaitan dengan kepentingan publik. Sebelum UU KIP diberlakukan, peraturan pendukungnya sudah harus ada, persoalan administrasinya juga harus rampung, SDM dan infrastruktur pendukung juga harus tersedia.

“Semuanya harus siap sebelum UU KIP itu diberlakukan secara nasional karena berkaitan dengan penggunaan dana APBN dan APBD yang akan dikontrol publik,” ujarnya.

Menurut Ari Peraturan Pemerintah (PP) atas UU KIP itu sudah hampir rampung dan diperkirakan dapat diterbitkan Desember mendatang.

Pembahasan PP atas UU KIP itu menjadi berlarut-larut karena terkendala kejelasan klausa yang mengatur tentang pejabat pengelola informasi daerah (PPID).

“Mudah-mudahan Desember nanti dapat dirampungkan sehingga jadwal pemberlakukan UU KIP secara nasional tanggal 1 April 2010 tidak tertunda lagi,” ujarnya.

Ia menampik tudingan pihak tertentu yang menyebutkan pemberlakuan UU KIP terkesan lamban karena diundangkan tanggal 3 April 2008 tetapi baru akan diberlakukan 1 April 2010.

Ari menegaskan bahwa rencana pemberlakuan UU KIP tanggal 1 April 2010 itu tergolong cepat karena sejumlah negara antara lain Inggris dan Prancis memberlakukan undang undang serupa lima tahun setelah diundangkan.

“Indonesia termasuk negara yang cepat dalam memberlakukan UU KIP, sisi positifnya adalah untuk merangsang (stimulan) kegiatan ekonomi baru,” ujarnya.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya