SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Oleh JBBI
JAKARTA: Pakar Hukum Tata Negara  Refly Harun mengatakan tidak perlu adanya revisi Undang-Undang Keormasan, karena civil society selama ini sudah berjalan secara alamiah sehingga tidak perlu intervensi dari pemerintah.
Menurutnya, keormasan di Indonesia sebaiknya tidak diatur dalam Undang-undang karena justru akan membuat rumit persoalan. Pasalnya, banyak aspek-aspek dalam kehidupan masyarakat yang apabila diatur malah merepotkan pemerintah sendiri.
“Sebenarnya tidak semua aspek harus kita atur, apa yang sudah berjalan dengan alamiah kenapa harus diatur. Ini justru malah akan membuat rumit,” kata Refly dalam diskusi tentang RUU Keormasan di Gedung DPR, Kamis (14/6).
Diskusi juga menghadirkan ketua Panitia Khusus (Pansus) Keormasan DPR, Malik Haramain dan Ketua PBNU Slamet Effendi Yusuf selain Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Menurut Refly, persoalan ormas seharusnya diatur saja dalam RUU Perkumpulan dan RUU Yayasan. Hanya saja perlu diatur mana yang berbadan hukum mana yang tidak berbadan hukum di antara ormas tersebut.
“Barangkali karena kita miris dengan ormas asing atau ormas lain. Saya khawatir negara yang tidak mampu mengelolanya tapi justru masyarakat yang diatur,” kata Refly. Pakar hukum dari Universitas Andalas itu juga menjelaskan selama ini terbukti pemerintah sulit untuk membubarkan ormas karena pertimbangan sosiologis dan yuridisnya.
Padahal jika akan melakukan pembubaran sebuah ormas, ujar Refly, cukup melalui keputusan pengadilan atau penuntutan ke pengadilan.
Ketua Pansus RUU Keormasan, Malik Haramain mengatakan pihaknya sangat hati-hati meskipun disadari ormas harus diatur. Akan tetapi, pengaturan itu tidak boleh membuat orang sulit untuk berkumpul.
“Kita sadari UU ini potensi represifnya besar dan otoriternya juga besar kalau tidak dibicarakan secara mendalam. Kita harus tetap melindungi hak orang untuk berserikat dan berkumpul,” kata Malik.
Menurut Malik, revisi UU keormasan ini lahir karena nafas dari pasal 28 UUD 45 mengenai hak untuk berkumpul dan berserikat. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak bertindak efektif dalam mengatur ormas.
“Sementara untuk pembubaran ormas, pengadilan adalah kata akhir untuk memutuskan,” kata Malik. (sut)

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya