SOLOPOS.COM - Ilustrasi paspor (opmsecurity.com)

Ilustrasi (opmsecurity.com)

SOLO – Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian memberikan kemudahan kepada warga negara asing (WNA) untuk mendapatkan izin tinggal tetap di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam sosialisasi peraturan keimigrasian yang diadakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Solo di The Sunan Hotel, Kamis (29/3/2012).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam pasal 61 UU No 6 Tahun 2011 disebutkan izin tinggal tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan orang lanjut usia. Pemegang izin tinggal tetap yang merupakan keluarga karena perkawinan camran dan orang asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia diizinkan untuk bekerja. WNA juga diizinkan mendirikan usaha sektor informal karena belum diatur dalam Undang-undang Keternagakerjaan.

Sekitar 120 peserta yang terdiri dari tenaga kerja asing, pelajar asing dan pihak-pihak yang berkepentingan hadir dalam sosialisasi dan diskusi itu. Sosialisasi ini membahas tentang peraturan perundangan tentang keimigrasian dan prosedur tata cara bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Sosialisasi dibuka oleh Kepala Divisi
Keimigrasian Jawa tengah, Ade Gagah Aziz.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja, Agus Alwanto, memberikan materi tentang peraturan tenaga kerja asing di Indonesia. Peserta yang hadir terlihat aktif bertanya kepada pemateri. Salah satu WNA yang tinggal di Solo, Georg Kircher, menanyakan pasal 61 UU No 6 Tahun 2011 tentang pemegang izin terbatas yang dapat melakukan pekerjaan atau usaha untuk kebutuhan hidup.

Menurut Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solo, Agus Alwanto, warga negara asing diperbolehkan mendirikan usaha informal dengan melakukan izin ke kepolisian dan dinas-dinas terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya