SOLOPOS.COM - Revisi UU ITE (Detik)

UU ITE yang akan direvisi dinyatakan hilang karena tidak masuk daftar Prolegnas 2015. Bagaimana kronologi hilangnya UU ITE tersebut?

Solopos.com, SOLO — Naskah Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang dikenal sebagai UU ITE, dinyatakan hilang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi tentang hilangnya naskah tersebut bersumber dari akun Twitter @suratedaran. Untuk diketahui, @suratedaran sendiri dikelola bersama oleh Forum Demokrasi Digital dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet).

Dalam kicauannya, @suratedaran menanyakan kelanjutan naskah revisi UU ITE. “Malam Netizen Indonesia… ada yg tau di mana nyangkutnya naskah Revisi UU ITE? Kontak kami,” tulis akun @suratedaran.

Kelanjutan naskah Revisi UU ITE ini disebutkan menyangkut banyak netizen atau pengakses Internet dan untuk Indonesia yang lebih baik. “Dikatakan hilang dengan tanda kutip, artinya di mana posisi dokumen Revisi UU ITE tidak diketahui, entah nyangkut, tersembunyi, atau lainnya,” tulis @suratedaran menegaskan makna hilang kepada netizen.

Akun Twitter @suratedaran secara gamblang membeberkan kronologi hilangnya naskah revisi UU tersebut dengan tagar #HuntingUUITE, seperti yang dihimpun dari Liputan6.com, Sabtu (21/11/2015).

– Revisi UU ITE dinyatakan telah selesai pada 11 Juli 2015 oleh Menkominfo. Kemudian, 15 Juli 2015 naskah revisi UU ITE dipasang di situs Kemkominfo dan dapat diunduh oleh publik.

– Setelah itu, Menkominfo menerima masukan dari Forum Demokrasi Digital pada 19 Juli 2015. Masukan tersebut terkait dengan Revisi UU ITE yang tidak mencabut pasal 27 ayat 3.

– Pada 20 Oktober 2015, revisi UU ITE dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo. Hasil rapat terbatas tersebut akhirnya menyetujui usulan revisi UU IT untuk kemudian diserahkan pada DPR.

– Kurang lebih sebulan kemudian, tepatnya 17 November 2015, diketahui ternyata naskah revisi itu sudah tidak ada di Kominfo. Informasi internal Kominfo ketika itu menyebutkan kemungkinan naskah ada di Sekretariat Negara (Setneg).

– Kemudian pada 18 dan 19 November, Forum Demokrasi Digital menghubungi Setneg dan diketahui kemudian naskah belum masuk dan masih ada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemhukam).

– Pada 19 November, diketahui revisi UU ITE tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Proglegnas) 2016.

–  Sehari kemudian, pada 20 November 2015, Forum Komunikasi Digital kembali menghubungi Sekretariat Negara. Dari situ, diketahu ada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah diisi dan dikirim kembali ke Kominfo, Polri, serta Kejagung.

– Akhirnya,di hari yang sama pada pukul 18.00 WIB, usulan naskah revisi UU ITE dinyatakan hilang. Setelah disebutkan hilang, netizen diajak untuk bersama-sama mencari hilangnya naskah tersebut.

Lebih lanjut akun @suratedaran menambahkan jika naskah revisi UU ITE ditemuka`, maka akan dikirim oleh Setneg ke DPR disertai Amanat Presiden untuk dibahas segera.

“Bila tidak, pertanda revisi UU ITE tidak dibahas di tahun ini dan tahun depan. Maka bantu kami #HuntingUUITE ya,” kicau akun tersebut kepada netizen di dunia maya.

Sebelumnya dikutip dari Detik, Sabtu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjanjikan pembahasan UU ITE akan menjadi prioritas program 100 hari kerjanya.

“Revisi khususnya pasal 27 UU ITE baru opsi bagi saya, karena kan nantinya masih masuk dulu ke DPR. Tapi ini akan menjadi program 100 hari kerja saya,” kata Rudiantara.

Menurut pandangannya, UU ITE harus dilihat secara fair. Maksudnya, UU ini secara khusus melindungi jutaan masyarakat yang ingin melakukan transaksi elektronik secara sahih.

“Tapi di sisi lain, tahun 2014 sampai Oktober saja ada empat kejadian yang berakhir di penegak hukum. Ini yang harus kita lihat secara fair, tapi bukan berarti diadu satu sama lain,” katanya.

Rudiantara menambahkan, sudut pandang UU ITE yang terjadi di masyarakat adalah pihak berwajib boleh menangkap dahulu baru memeriksanya. Ini yang menurut Rudiantara harus diluruskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya