SOLOPOS.COM - Fathurrahman menunjukan status facebook nya kepada awak media di kantor LBH Jogja, Rabu (2/10/2016). Status itu yang menjadi dasar dirinya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

UU ITE kembali menjerat seorang warga yang curhat di medsos.

Harianjogja.com, JOGJA — Kasus curhat di media sosial ala Fatkhurrohman seharusnya tidak menjadi serumit sekarang. Fatkhur ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik pada 20 Oktober 2016. Fatkhur dinilai telah mencemarkan nama baik Klinik Naroopet via Facebook dan terjerat Undang-Undang ITE.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

(Baca Juga : UU ITE : Kasus Kucing Fatkhur Bukan Malapraktek, Lalu?)

Kasus ini bermula dari kucing milik Fatkhur yang dicukur bulu matanya pada Februari 2016 di Klinik Naroopet. Setelah itu mengalami kelainan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Hewan. Andreas menjelaskan, seharusnya Fatkhur mengambil gambar kucing sebelum dicukur dan setelahnya. Pihak RSH hanya memeriksa keadaan saat itu, tanpa mengetahui cerita sebelumnya.

Fatkhur telah mencoba lapor ke polisi. Dia merasa pihak klinik telah melakukan malapraktek kepada

kucingnya. Akan tetapi polisi menolak laporannya dan langsung mencabutnya. Perwakilan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) DIY, Andreas HaryantoAndreas menuturkan kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke ranah hukum, karena bukan malapraktek.

“Tidak bisa dibawa ke polisi terus disangkut-pautkan dengan undang-undang yang mana,” ujarnya, setelah konferensi pers, (2/11/2016).

Andreas melanjutkan, korban selaku pemilik kucing, ketika mengetahui kucingnya mempunyai kelainan seharusnya segera kembali ke klinik yang bersangkutan. Kemudian meminta klinik minta maaf dan mengobati kucing Fatkhur hingga sembuh.

“Harusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jadi harusnya bisa direm dari dulu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya