SOLOPOS.COM - Fathurrahman menunjukan status facebook nya kepada awak media di kantor LBH Jogja, Rabu (2/10/2016). Status itu yang menjadi dasar dirinya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

UU ITE, curhat di media sosial kembali disoal

Harianjogja.com, JOGJA — Fathurrahman, 26, terancam masuk bui. Warga Warungboto, Umbulharjo, Jogja ini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Polda DIY pada awal Oktober lalu terkait curhatannya di media sosial karena kucingnya mati setelah dibawa ke klinik hewan.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

(Baca Juga : Fatkhur Jadi Tersangka Setelah Mengkritik Klinik Hewan Lewat Facebook)

Kepala Divisi Sipil Politik, LBH Jogja, Emanuel Gobay menyatakan lembaganya akan mengawal kasus Fathurrahman sampai selesai. Ia menilai kasus tersebut tidak layak masuk ranah hukum karena bukan pencemaran nama baik melainkan sebuah kritik dan hak warga untuk berpendapat yang dijamin undang-undang.

Kasus tersebut juga diakuinya mengingatkan pada kasus serupa yang menimpa Ervani Emy Handayani, warga Bantul, beberapa waktu lalu. Ervani dituduh mencemarkan nama baik perusahaan tempat suaminya bekerja. Lewat status facebooknya Ervani mengkritik soal mutasi suaminya. Namun, akhirnya Ervani divonis bebas.

Emanuel mengatakan tidak menutup kemungkinan kasus-kasus jeratan UU ITE bisa membawa korban lainnya, “Maka sejak awal LBH menolak pasal UU ITE karena bertentangan dengan hak konstitusional soal kebebasan menyampaikan pendapat,” ujar Emanuel, Rabu (2/11/2016)

Harian Jogja belum dapat mengkonfirmasi Sri Dewi Syamsuri pemilik Klinik Naroopet yang melaporkan Fathurrahman. Saat Harian Jogja mencoba mengubungi nomor kontak yang tertera di website klinik tersebut yang mengangkat telepon adalah karyawannya berna Ari. Ari mengakui Sri Dewi Syamsuri adalah bosnya namun ia tidak tahu menahu soal kasus tersebut, “Nanti saya sampaikan ke Ibu Dewi,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, Komisaris Besar Polisi, Antonius Pudjianto saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telpon mengaku belum bisa memberikan keterangan karena tidak hapal kasusnya yang mana,

“Nanti saya cek dulu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya