SOLOPOS.COM - Ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

UU ITE telah menjerat ratusan netizen dalam berbagai kasus. Niat pemerintah dalam revisi UU ITE pun dipertanyakan.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dinilai masih setengah hati untuk melakukan revisi terhadap UU No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) yang draf usulan revisinya kini sudah di tangan DPR.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto, meminta pemerintah untuk mencabut segera UU ITE agar tidak ada lagi nitizen yang menjadi korban. Namun jika pemerintah merasa takut untuk mencabut UU ITE tersebut, maka seharusnya pemerintah memperjelas kedudukan UU ITE yang dianggap berbenturan dengan KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Ini ada duplikasi hukum sebenarnya antara UU ITE dengan KUHP. Makanya kalau bisa UU ITE ini dicabut, tapi kalau mau direvisi harus diperjelas agar tidak tumpang tindih dengan KUHP,” tutur Damar kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Minggu (27/12/2015).

Data Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) menyebutkan sejak awal 2008 hingga 25 Desember 2015, sudah ada 134 orang yang dijerat dengan UU ITE. Setiap tahun, masyarakat yang terjerat dengan UU ITE tersebut terus-menerus mengalami peningkatan.

Pada 2008 dan 2009, hanya ada dua orang yang dijerat dengan UU ITE, lalu pada 2010 menurun menjadi satu orang. Namun sejak 2011, sudah ada tiga orang yang terjerat UU ITE, kemudian pada 2012 meningkat menjadi sekitar tujuh orang. dan pada 2013 ada sebanyak 20 orang. Selanjutnya pada 2014, ada sebanyak 41 orang dan 2015 sebanyak 60 orang yang terjerat dengan UU ITE.

Damar mengungkapkan sepanjang 2015, jumlah aduan masyarakat yang berkaitan dengan UU ITE juga mengalami peningkatan sekitar 40% dibandingkan dengan tahun lalu. Hampir setiap bulannya, menurut Damar, ada 4 aduan yang berkaitan dengan UU ITE kepada institusi hukum. “Sebanyak 90% aduan, merupakan aduan yang terkait denggan pasal pencemaran nama atau defamasi,” katanya.

Terkait hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengemukakan pihaknya juga telah mengajukan draf revisi UU ITE kepada DPR untuk segera dibahas dan disahkan. Rudiantara mengaku sebelumnya telah melakukan rapat dengan Presiden Jokowi untuk membahas revisi UU ITE, dan kini draf tersebut sudah diserahkan kepada DPR langsung melalui Presiden Jokowi.

“Presiden sudah mengirim surat kepada DPR mengenai usulan naskah revisi dari UU ITE,” tutur Rudiantara.

Menurut Rudiantara, ada beberapa usulan yang akan diajukan kepada DPR untuk merevisi UU ITE tersebut, termasuk pengurangan tuntutan masa hukuman dari 6 tahun menjadi 4 tahun kurungan penjara. Kemudian dalam usulan revisi UU ITE kali ini juga akan diusulkan menjadi delik aduan, artinya penegak hukum dapat memproses secara hukum, jika sebelumnya ada aduan.

“Kalau sekarang kan sudah jelas, harus ada yang mengadu dulu. Makanya, agar tidak ada miss interpretasi pasal-pasalnya akan disesuaikan dengan UU KUHP. Pasal 27 ayat 3 tadi kan sudah dirivisi dari 6 tahun menjadi 4 tahun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya