Solopos.com, SOLO – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak pemerintah dan DPR menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers dalam Revisi Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang akan dibahas setelah masa reses DPR.
Surat presiden tentang pembahasan RUU ITE dan lampiran naskahnya telah dikirim kepada DPR pada 16 Desember 2021. Sejumlah pasal dalam RUU ITE membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi karena bisa dengan mudah dipidanakan.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.