SOLOPOS.COM - Fathurrahman menunjukan status facebook nya kepada awak media di kantor LBH Jogja, Rabu (2/10/2016). Status itu yang menjadi dasar dirinya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

UU ITE, curhat di media sosial kembali disoal

Harianjogja.com, JOGJA — Fathurrahman, 26, terancam masuk bui. Warga Warungboto, Umbulharjo, Jogja ini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Polda DIY pada awal Oktober lalu terkait curhatannya di media sosial karena kucingnya mati setelah dibawa ke klinik hewan.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

(Baca Juga : Fatkhur Jadi Tersangka Setelah Mengkritik Klinik Hewan Lewat Facebook)

Ekspedisi Mudik 2024

Fathurrahman tidak menyangka statusnya di facebook bisa berbuntut panjang. Padahal curhatannya tersebut diakuinya merupakan fakta sesuai apa yang dialaminya karena belakang diketahui bahwa yang mengobati kucingnya tersebut bukanlah dokter hewan melainkan hanya pemilik klinik.

Ia pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY pada Februari lalu, “Tapi laporan saya minta dicabut oleh polisi karena polisi tidak menemukan undang-undangnya untuk menjerat, saya diminta mencari undang-undangnya sendiri,” ucap Fathurrahman dalam jumpa pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Rabu (2/11/2016).

Fathur mengungkapkan peristiwa yang dialaminya bermula dari 18 Agustus tahun lalu. Saat itu ia membawa kucing kesayangannya untuk dicukur ke klinik hewan di Jalan Solo KM 10,5, Kalasan, Sleman. Setelah dicukur, dokter bernama Sri Dewi Syamsuri, kata Fathur, melihat keanegan di bagian mata kucing dan menyarankan untuk diobati.

Dokter Sri pun mencukur bulu mata kucing persia milik Fathur dan memberinya obat tetes. Namun, penyakit yang ada di mata kucing itu tak kunjung sembuh. Fathur pun kembali membawa kucingnya ke Rumah Sakit Hewan (RSH) Soeparwi UGM. Menurut Fathur, keterangan dokter hewan RSH Soparwi kucingnya memiliki kelinan dibagian mata sehingga tindakan yang harus diambil adalah operasi.

“Kelainan mata yang seharusnya dioperasi malah dicukur bulu matanya sehingga terjadi iritasi parah,” katanya.

Karena sakitnya kian parah, kucing jenis persia miliknya akhirnya mati tiga bulan lalu. Bagi Fathur, kelalian dalam menangani hewan tidak bisa ditelolir karena menyangkut tanggung jawab dan profesionalitas klinik dan dokter hewan.

Aktivis Jogja Domestik Cat Lover (JDCL) ini pun membuat status soal kejadian yang dialaminya sebagai bentuk kewaspadaan agar pecinta hewan tidak asal memilih klinik pada 20 Februari lalu. Sehari kemudian ia didatangi pemilik klinik hewan bersama tujuh orang lainnya. Ia diminta identitas dan diajak ke Polda.

Fathur pun menolak ajakan tersebut. Namun, awal April lalu ia mendapat panggilan dari Polda DIY sebagai saksi. Ia diperiksa soal statusnya di facebook. Sebulan kemudian ia ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik. Ia dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya