SOLOPOS.COM - Revisi UU ITE (Detik)

Draft revisi UU ITE sebagian disepakati Kominfo dan DPR RI.

Solopos.com, JAKARTA – Draf Revisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah dibahas oleh Panitia Kerja DPR RI bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk mengadopsi peraturan mengenai cyber bullying.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kesepakatan penting lain di Panja DPR RI adalah penahanan tersangka pelanggaran UU ITE bisa dilakukan ketika sudah ada keputusan tetap pengadilan.

“Dalam UU ITE yang baru nanti, aparat hukum tidak bisa menahan tersangka penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Hukuman hanya boleh dilakukan jika sudah ada keputusan tetap pengadilan,” ujar Henri Subiakto, staf ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, di Jakarta, seperti dilansir Okezone, Minggu (4/9/2016).

“UU ITE yang baru juga mengatur cyber bullying atau menakut-nakuti dengan informasi elektronik sebagai ekstensi Pasal 29 yang lama RUU REVISI UU ITE,” tambahnya.

Henri menjelaskan, setelah melewati dua kali rapat kerja dan lima kali rapat Panja, akhirnya substansi draf Revisi UU ITE rampung dibahas. Kominfo bersama Panja DPR telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU ITE di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

“Pembahasan di tingkat Panja sudah selesai, tinggal pembahasan di tingkat Tim Perumus nantinya,” ungkapnya.

Henri yang menjadi Ketua Tim Antar-Kementerian untuk pembahasan Revisi UU ITE itu mengatakan penghargaan kepada seluruh anggota tim, baik dari Kominfo, Kejaksaaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tim Ahli Hukum, Ahli Teknologi Informasi, Ahli Bahasa, maupun seluruh anggota Panja DPR.

“Semoga UU ITE yang baru nanti lebih bermanfaat dan melindungi masyarakat di dunia maya,” tuturnya, seperti dikutip dari Kominfo.go.id, Sabtu (4/9/2016). Ia berharap pada akhir September, draf Revisi UU ITE akan dapat disahkan menjadi undang-undang.

“Selanjutnya naskah akan dirapikan oleh tim perumus dalam dua minggu ke depan, dan diharapkan akhir September sudah bisa ditetapkan menjadi undang-undang,” terang Henri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya