SOLOPOS.COM - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir. (JIBI/Solopos/Antara/Adeng Bustomi)

Solopos.com, MAKASSAR — Revisi Undang-Undang (UU) tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sinas P3 Iptek) akan mewadahi kebijakan inovasi.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir DPR meminta Dewan Riset Nasional (DRN) dalam membahas revisi UU itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Revisi UU Sinas Iptek sedang dibahas [di DPR], kami minta Dewan [DPR] meminta rekomendasi juga dari Dewan Riset Nasional [DRN], kira-kira apa saja yang perlu dimasukkan,” kata Nasir seusai membuka Seminar Nasional Menuju Undang-Undang Inovasi untuk Penguatan Ekonomi Lokal dan Daya Saing Nasional yang digelar DRN dalam rangkaian Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) ke-22 di Makassar, Rabu (9/8/2017).

Menurut dia, kebijakan inovasi yang diusulkan DRN dalam bentuk UU bisa dimasukkan dalam UU Sinas Iptek yang sedang direvisi. “Ini bisa mewadahi sistem inovasi dan Iptek di satu lokasi.”

Nasir mengatakan inovasi merupakan bagian kecil dari keseluruhan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Riset ada di hulu sedangkan inovasi di bagian hilir. Semuanya saling berkait dan tidak bisa dipisahkan.

Poin urutan riset dari hulu hingga hilir berdasarkan Tingkat Kesiapan Teknologi (Technology readiness level/TRL) 1-3 yang masuk sebagai tahap riset dasar. Berlanjut ke TRL 4-6 yang masuk tahap riset terapan. TRL 7-9 masuk tahap inovasi.

Anggota Komisi VII DPR yang juga Wakil Ketua Pansus Revisi UU Sisnas Iptek Andi Yuliani Paris mengatakan revisi UU bertujuan memperkuat lembaga maupun pendanaan riset, baik di lembaga penelitian maupun perguruan tinggi.

Ia juga meminta tidak melihat anggaran riset dari nilainya, tetapi efisiensinya. Semuanya harus sesuai dengan kebutuhan menghasilkan inovasi. Selain itu integrasi lembaga riset pemerintah harus dilakukan sehingga tidak ada duplikasi.

“Pemerintah sebagai pengusul perlu menjelaskan kepada DPR revisi UU Sisnas Iptek. Masa sidang Agustus ini Dewan [DPR] akan mengundang pakar untuk memberi masukan,” lanjut dia seperti dilansir Antara, Rabu.

Ketua DRN Bambang Setiadi mengusulkan kembali pembentukan UU Inovasi secara terpisah dengan UU Sinas Iptek. Hal itu semacam penjamin bahwa anggaran untuk riset tidak akan lagi dipotong di tengah jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya