SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Masyarakat Solo, Jawa Tengah dihebohkan dengan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mengalami kenaikan hingga 475%.

Beberapa warga Solo mengeluh tak bisa membayar PBB dari yang awalnya Rp600.000 menjadi jutaan rupiah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang diteken Presiden Jokowi pada Januari 2022, tarif PBB ditetapkan maksimal naik 0,5 persen.

Berdasarkan dokumentasi Solopos.com, tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) resmi naik menjadi maksimal 0,5 persen pada awal Januari 2022 lalu.

Naiknya tarif PBB maksimal 0,5 persen itu seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang HKPD.

UU HKPD disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (5/1/2022) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada hari yang sama.

Sesuai namanya, UU itu mengatur berbagai ketentuan desentralisasi fiskal dan asas otonomi pemerintah.

Salah satu ketentuan UU HKPD, yakni Pasal 41 berisi tarif baru PBB-P2 yang merupakan pajak terhadap lahan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

Tarif baru naik dari sebelumnya yang berkisar 0,1 persen—0,3 persen.

“Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5 persen,” tertulis dalam Pasal 41 ayat (1) UU HKPD, dikutip Solopos.com, Senin (6/2/2023).

Dalam pasal 41 ayat (2), Jokowi mengatur bahwa tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak lebih rendah dari tarif lahan lainnya.

Ketentuan tarif PBB-P2 secara umum maupun untuk lahan pangan dan ternak ditetapkan kemudian oleh peraturan daerah (perda).

UU tersebut mengatur bahwa tahun pajak PBB-P2 adalah jangka waktu satu tahun kalender dan penentuan perhitungan pajaknya adalah menurut keadaan objek per 1 Januari.

Tempat PBB-P2 terutang adalah di wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak terkait.

Jokowi pun mengatur bahwa dasar pengenaan PBB-P2 adalah nilai jual objek pajak (NJOP), di mana NJOP tidak kena pajak adalah paling sedikit Rp10 juta bagi setiap wajib pajak.

Jika wajib pajak terkait memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 di satu wilayah kabupaten/kota, maka NJOP tidak kena pajak hanya berlaku terhadap salah satu objek untuk setiap tahun pajak.

Pada bagian lain, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerbitkan Keputusan Wali Kota Solo No.973/97/2022 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 2023.

Dari ketetapan itu, NJOP di Kota Solo mengalami kenaikan yang beragam dari NJOP sebelumnya.

NJOP yang ditetapkan sebelumnya sesuai Keputusan Wali Kota Solo No.973.95/1/2017 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Solo tahun 2018.

Wali Kota Gibran menyebut sejumlah kawasan yang mengalami kenaikan NJOP paling tinggi di Kota Solo, antara lain wilayah Laweyan dan Purwosari.

Meski demikian, semua wilayah Kota Solo ada penyesuaian NJOP, termasuk kawasan Jebres.

Menurut dia, kenaikan NJOP dipengaruhi perkembangan wilayah serta tingkat perekonomian, antara lain kawasan yang dibangun infrastruktur.

Pemkot Solo melakukan studi serta menyesuaikan NJOP supaya nilai NJOP dengan nilai lahan di pasaran tidak jomplang pada 2022.

“Lihat infrastrukturnya sudah jadi kayak gini [Solo Technopark] masak NJOP-nya gak naik? Pemilik tanah ya rugi lho [pemilik tanah di sekitar Solo Technopark rugi apabila NJOP-nya tidak naik karena tidak sesuai dengan harga di pasar],” ujar dia di Solo Technopark, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo, Minggu (5/1/2023).



Setelah ramai dan menjadi polemik, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memutuskan untuk mengevaluasi kebijakannya menaikkan NJOP yang membuat melejitnya tarif PBB tahun 2023.

Keputusan itu disampaikan Gibran saat diwawancara wartawan seusai melakukan pertemuan tertutup dengan empat politikus PDIP di ruang kerjanya, Senin (6/2/2023) pagi. Pertemuan tersebut berlangsung dua jam.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “UU HKPD Terbit, Jokowi Naikkan Tarif PBB Jadi Maksimal 0,5 Persen”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya