SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Akhmad Muqowam menilai perlu adanya pemahaman yang utuh dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemahaman utuh atas undang-undang itu mutlat diperlukan demi menghindari benturan regulasi.

“Komitmen Presiden Joko Widodo dalam melaksanakan UU Desa perlu diapresiasi, namun hal tersebut tidak dibarengi dengan pemahaman yang utuh tentang UU Desa oleh kementerian atau lembaga negara, yang diindikasikan dengan banyaknya regulasi dan peraturan perundangan di bawah UU yang dibenturkan dengan UU Desa,” katanya di Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (4/11/2018).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Calon anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jateng I itu mengungkapkan hal yang berbenturan dengan dengan UU Desa tersebut, antara lain ruang lingkup desa dan penganggaran desa. Penanganan terhadap empat bidang yang masuk ruang lingkup desa yakni pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan kemasyarakatan tidak dilakukan oleh satu institusi kementerian, melainkan beberapa kementerian.

“Padahal dalam UU Desa jelas dikatakan bahwa menteri adalah adalah menteri yang menangani urusan desa, tapi dilaksanakan oleh lebih dari satu kementerian. Ini yang membuat kesulitan dan fragmentasi, baik vertikal ataupun horizontal sehingga hal ini langsung atau tidak langsung merugikan masyarakat dan desa,” ujarnya.

Kemudian, terkait dengan penganggaran desa sebagaimana Pasal 72 UU Desa bahwa anggaran pendapatan dan belanja desa bersumber dari pendapatan desa, pajak dan retribusi, alokasi dana desa, dana desa, bantuan dari pemerintah diatas desa, hibah, dan pendapatan desa lainnya. Dari tujuh sumber APBDes tersebut, kata Muqowam, dua sumber berasal dari pemerintah pusat yaitu alokasi dana desa dan dana desa.

“Alokasi dana desa dihitung 10% dari dana APBN untuk dana transfer ke daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus, dan tentang hal ini didasarkan pada UU Pemerintah Daerah, sedangkan dana desa dialokasikan sebesar 10% dari dari di luar dana transfer ke daerah, yang dalam pelaksanaan dilakukan secara bertahap, dan dalam alokasi untuk masing-masing desa dilaksanakan dengan berpegangan pada luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan kesulitan geografis,” katanya.

Menurut dia, jumlah dana desa yang diterima antara desa di lereng Merapi dengan desa yang berada di pinggir jalur pantura harus berbeda serta disesuaikan dengan asas keadilan. “Kalau dana desa tidak berpegangan pada empat kriteria tadi, maka desa yang kaya akan semakin kaya, dan desa yang miskin gak ‘ngejar’ sehingga Presiden Jokowi harus melakukan koreksi terhadap kebijakan dana desa,” ujarnya.

Anggota DPD itu juga menyoroti penggunaan dana desa yang selama ini untuk pembangunan infrastruktur saja. “Kementerian Desa enggak paham, [seharusnya dana desa] juga untuk membangun ekonomi. Presiden Jokowi sudah berpihak kepada rakyat, tapi sayangnya menteri yang menangani tidak punya kemampuan membaca UU Desa,” kata Muqowam.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya