SOLOPOS.COM - Ilustrasi UU Desa (www.ppdi.or.id)

Solopos.com, KLATEN— UU Desa telah disahkan. Tujuh kepala desa (Kades) dan belasan puluhan perangkat desa di Kecamatan Kalikotes mengikuti bimbingan teknis administrasi keuangan dan keuangan di Merapi Resto, Klaten, Sabtu (11/1/2014). Pelatihan itu untuk menyambut diterapkannya Undang-Undang Desa mulai tahun ini.

Kegiatan pelatihan tersebut digelar Paguyuban Kades Kalikotes dan Pemerintah Kecamatan Kalikotes. Dalam kesempatan tersebut menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya dari Inspektorat Klaten.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua Paguyuban Kades di Kalikotes, Ponidi, mengatakan kegiatan tersebut untuk melatih Kades dan perangkatnya untuk membuat pembukuan dana khas desa yang baku. Pasalnya, selama ini masih ada beberapa Kades maupun perangkat desa yang terkesan asal-asalan dalam membuat pembukuan.

“Harapannya, dengan adanya pelatihan ini mereka bisa membuat pembukuan yang standar dan baku.  Apalagi, saat ini UU Desa disahkan dan desa mendapatkan gelontoran dana dari pusat yang cukup besar,” paparnya saat dihubungi Solopos.com, Minggu (12/1).

Dengan laporan yang baku dan transparan itu, diharapkan Kades dan perangkat bisa semakin berhati-hati dalam mengelola dana dari pusat. Selain itu, juga terhindar dari potensi tindakan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya