SOLOPOS.COM - Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan para pelaku koperasi dan UMKM, yang diselenggarakan di Denpasar, Provinsi Bali, pada Jumat (15/7/2022).

Solopos.com, BALI — Aturan dalam Undang-undang atau UU Cipta Kerja memangkas berbagai keruwetan yang kerap dialami para pelaku UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal.

Hal ini diharapkan bisa memudahkan pelaku UMKM dalam penerbitan status halal bagi produk mereka. Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun menekankan pentingnya mendorong pengembangan koperasi dan UMKM mengakselerasi pemerataan ekonomi di Indonesia sebagai langkah strategis pemulihan ekonomi nasional.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Perhatian inilah yang turut diimplementasikan oleh pemerintah melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal sebagai Undang-Undang Cipta Kerja.

Menyikapi aspirasi masyarakat untuk ikut berpartisipasi terhadap proses penyempurnaan dan implementasi UU Cipta Kerja serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU/U-XVIII/2020, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan para pelaku koperasi dan UMKM, yang diselenggarakan di Denpasar, Provinsi Bali, pada Jumat (15/7/2022).

Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menyampaikan kegiatan ini merupakan forum untuk melakukan diskusi dan menggalang informasi dari para pelaku koperasi dan UMKM mengenai UU Cipta Kerja dan implementasinya.

“Undang-Undang Cipta Kerja dirancang dan dirumuskan untuk Bapak dan Ibu, para pelaku koperasi dan UMKM, sehingga penting bagi kami, mendapatkan insight baru mengenai Undang-Undang Cipta Kerja dan implementasinya bagi kegiatan usaha Bapak dan Ibu,” ungkap Arif Budimanta dalam sambutan pembukanya.

Baca Juga: Laksanakan Putusan MK, Menko Airlangga Jelaskan Implementasi UU Ciptaker

Arif yang juga sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi menyebutkan UU Cipta Kerja diharapkan menjadi media untuk membantu dan melindugi para pelaku koperasi dan UMKM sekaligus mendorong terjadinya transformasi ekonomi di Indonesia.

“Undang-Undang Cipta Kerja ini disahkan untuk kita, yaitu untuk memberdayakan dan melindungi para pelaku koperasi dan UMKM, seperti pada bab pendahuluan, di sini jelas pemerintah berkomitmen untuk mencetak usaha-usaha baru melalui kemudahan pendaftaran dan penerbitan izin usaha oleh kementerian,” ujar Arif.

Komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan pemberdayan dan memberi perlindungan kepada pelaku koperasi dan UMKM, merupakan langkah yang ditempuh pemerintah untuk mencapai target guna mencetak seratus ribu izin pelaku usaha dan industri setiap hari.

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) A. Umar menyebutkan UU Cipta Kerja menjamin kemudahan dan prosedur singkat mengenai penerbitan status halal bagi suatu produk dari satu badan usaha.

“Undang-Undang Cipta Kerja ini memangkas segala keruwetan yang dialami oleh pelaku UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal bagi produknya. Bahkan, di dalam UUCK, dibahas mengenai dua jalur penerbitan sertifikasi halal, jadi tidak disamakan semua, yaitu melalui Self Declare bagi Usaha Kecil dan Menengah serta Prior Verification bagi usaha Menengah dan Besar,” ungkap Umar.

Senada dengan yang disampaikan Umar, Kepala Biro Hukum, Kementerian Perindustrian, Ikana Yossye Ardianingsih menjelaskan melalui undang-undang ini, penerbitan izin industri kini dipangkas dan hanya melalui sistem satu pintu.

Baca Juga: BRI Dorong Pelaku UMKM Ultra Mikro Berani Rambah Platform Digital

“Undang-undang ini juga membantu para pelaku usaha dan industri untuk memenuhi rantai pasok, terutama pengadaan bahan baku dengan mengamanatkan pembentukan Pusat Penyedia Bahan Baku (PPBB),” tutur Ikana.

Dalam kesempatan tersebut, hadir juga Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama KUKM, Kementerian Koperasi dan UMKM, Henra Saragih, yang menuturkan bahwasanya tantangan koperasi dan UKM di masa kini dan masa depan sangat besar, mulai dari teknologi informasi hingga kemudahan perizinan dan kemitraan.

Untuk itu, menurutnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah mencanangkan Koperasi Modern sehingga citra koperasi dapat lebih tinggi di masyarakat.

“Ke depan, sesuai arahan Menteri Koperasi dan UKM, kami akan mewujudkan koperasi modern yang dapat menjawab tantangan zaman, sehingga pelayanan dan produknya dapat diperoleh dengan lebih cepat dan maksimal, ” ujar Hendra

Salah satu narasumber yang turut hadir, Sutrisno Rustam dari Kedeputian Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UMKM, menyebutkan substansi mengenai perlindungan dan kemudahan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“PP Nomor 7 Tahun 2021 memiliki beberapa bab yang diantaranya mengenai Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta mengenai Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM, yang jika kita cermati, memuat segala yang kita butuhkan untuk menuju Koperasi Modern,” jelas Sutrisno.

Baca Juga: Bisa untuk Ajukan Kredit, Urus NIB Paling Cepat Hanya 30 Menit

Koperasi modern merupakan bentuk koperasi yang meliputi tujuh kriteria utama, yaitu terhubung dengan offtaker, adopsi teknologi/inovasi, akses terhadap sumber pembiayaan, skala industri atau kapasitas produksi besar, sinergi antarpihak atau berbasis ekosistem, profesionalisme tata kelola dan manajemen, serta berbasis anggota dan nilai tambah yang tinggi.

Kegiatan FGD dilanjutkan dengan diskusi yang aktif dan sistematis diantara para peserta yang terdiri dari para pelaku koperasi dan UMKM di Provins Bali dan NTB.

Para peserta menyampaikan berbagai aspirasi, diantaranya agar proses penyempurnaan UU Cipta Kerja dapat mengakomodir keinginan dari semua pihak, yakni pelatihan bagi pelaku koperasi dan UMKM dikarenakan belum semua koperasi dan UMKM melek teknologi.



Kemudahan dalam pengurusan sertifikat halal dan BPOM juga menjadi isu yang mencuat, kemudian permohonan sistem yang dapat mengembangkan serta melindungi keberadaan simpanan dan pengurus dari koperasi maupun UMKM.

Selain itu, bantuan permodalan kepada UKM yang lebih masif menjadi topik diskusi lain pada kegiatan ini. Berbagai aspirasi dimaksud akan dinventaris dan ditindaklanjuti kepada kementerian dan lembaga terkait yang nantinya diharapkan bisa melahirkan kebijakan yang tepat dan sesuai, melalui partisipasi publik yang bermakna.

Beberapa Ketua Pokja Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja juga terlihat hadir, di antaranya Ketua Pokja Sinkronisasi Program dan Anggaran, Andie Megantara, Ketua Pokja Data dan Informasi, I Ktut Hadi Priatna, dan Ketua Pokja Strategi Sosialisasi, Oky Dimas Nugroho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya