SOLOPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Bisnis-Eusebio Chrysnamurti)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membantah anggapan bahwa UU Cipta Kerja ompong lantaran minim sanksi. Menaker Ida Fauziyah menganggap anggapan itu keliru karena UU Cipta Kerja juga mengatur sanksi seperti pada aturan lama.

"Ini misleading lagi. Sanksi tetap ada, kita adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/10/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Planet Mars Dekati Bumi, Pertanda Apa?

Ekspedisi Mudik 2024

Ida menegaskan hal itu ketika mensosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja secara virtual kepada 1.308 pekerja dan manajemen Pertamina di lingkungan subholding upstream PT Pertamina Hulu Energi, dari seluruh lokasi perusahaannya di Indonesia.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan proses pembahasan UU Cipta Kerja sangat terbuka karena semua rapat yang dilaksanakan dapat diakses melalui banyak kanal digital.

Tidak Berdasar

Menurutnya, tuduhan pembahasan UU Cipta Kerja dilakukan secara sembunyi-sembunyi tidak berdasar.

"Sepanjang karir saya di DPR, baru kali ini saya lihat ada proses pembahasan yang menit demi menit bisa diakses publik. Jadi tuduhan bahwa kita mengendap-ngendap itu tidak benar,” tambahnya.

Serial Anime Shaman King Siap Rilis 2021

Menaker Ida Fauziyah menegaskan bukti komitmen UU Cipta Kerja terhadap peningkatan kompetensi, dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Kemnaker memasukkan tambahan vocational training benefit. Artinya, pekerja ter-PHK berhak atas pelatihan dan sertifikasi gratis, sambil menunggu mendapat pekerjaan baru.

“Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi. Bisa nego gaji lebih tinggi, kan,” jelasnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya