Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

UU Cipta Kerja Mempermudah Perampasan Wilayah Adat

UU Cipta Kerja Mempermudah Perampasan Wilayah Adat
user
Jumat, 15 Oktober 2021 - 09:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Sejumlah laki-laki dan perempuan berusia lanjut mementaskan Tari Ma'zani pada Festival Seni Budaya Wanua Warembungan di Padies Kimuwu, Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (7/10/2021). (Antara/Adwit B. Pramono)

Solopos.com, BANDA ACEH — Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) ke Mahkamah Konstitusi. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai setahun pemberlakuan UUCK makin menegaskan potensi ancaman UU itu berupa kemudahan merampas wilayah adat.

Sekretaris Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh, Badrul Irfan, di Banda Aceh, Selasa (12/10/2021), mengatakan uji materi dilakukan terhadap Pasal 22 angka 5 UUCK yang mengatur perubahan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN