Solopos.com, BANDA ACEH — Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) ke Mahkamah Konstitusi. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai setahun pemberlakuan UUCK makin menegaskan potensi ancaman UU itu berupa kemudahan merampas wilayah adat.
Sekretaris Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh, Badrul Irfan, di Banda Aceh, Selasa (12/10/2021), mengatakan uji materi dilakukan terhadap Pasal 22 angka 5 UUCK yang mengatur perubahan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.