SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Menteri Koordinator bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariejdi saat menyampaikan pernyataan pers di Kantor Presiden Jakarta pada Jumat (30/12/2022). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022) ini.

Perppu Cipta Kerja diterbitkan Jokowi setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2021 silam memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Penerbitan Perppu Cipta disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jumat.

“Presiden telah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” katanya.

Airlangga menjelaskan, Perppu No.2/2022 tersebut berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 38/PUU7/2009.

Menurut Airlangga penerbitan aturan bersifat mendesak mengingat perekonomian Indonesia akan menghadapi ancaman resesi global dan ketidakpastian yang masih sangat tinggi.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud Md. menjelaskan menjelaskan untuk mengambil langkah strategis tersebut tidak dapat menunggu berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK Nomor 91 Tahun 2022.

Mahfud Md. berdalih alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut lantaran adanya kebutuhan yang mendesak.

“Aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember ini adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak,” kata Mahfud.

Mahfud juga mengklaim Perppu Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK. Dia mengatakan penerbitan Perppu dilakukan karena prosedur pembahasan secara formal bakal memakan waktu.

“Pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Jalan Pintas Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya