SOLOPOS.COM - Ilustrasi pekerja (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pengesahan UU Cipta Kerja membuat para buruh di Sukoharjo dibayangi kekhawatiran akan PHK massal. UU tersebut dinilai memudahkan pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), terlebih di kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Kami sangat kecewa dengan Pemerintah dan DPR yang akhirnya mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kondisi ini jelas memberatkan para buruh," kata Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno, saat berbincang dengan Solopos.com di Sukoharjo, Selasa (6/10/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia mengatakan sejak awal kalangan buruh dan serikat pekerja menolak RUU Cipta Kerja. Bahkan pihaknya telah meminta DPR menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena sangat merugikan buruh. Namun kini akhirnya ditetapkan menjadi UU. Kekhawatiran pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran pun mengancam kalangan buruh saat ini.

Buruh Ancam Mogok Tolak RUU Cipta Kerja, Ini Pesan Ganjar

"Omnibus Law UU Cipta Kerja menambah kesengsaraan buruh dan pekerja karena tidak adanya jaminan sosial dan pengurangan pesangon," katanya.

Dengan pengesahan Omnibus Law ini, menurutnya, DPR betul-betul tidak mendengarkan aspirasi rakyat. Dalam pandangannya, kehadiran UU Cipta Kerja akan sangat mengerikan dengan dihapuskannya hak-hak buruh atau pekerja. Seperti hak cuti, penambahan jam kerja, dan lainnya.

Tak Bisa Demo

Sesuai rencana kalangan buruh di Sukoharjo akan menggelar aksi turun ke jalan terkait sebagai bentuk protes dan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Namun hal itu tak bisa dilaksanakan karena masih dalam kondisi Pandemi Covid-19. Meski demikian, perwakilan FPB Sukoharjo akan mengadakan hearing bersama DPRD setempat untuk menyikapi penetapan UU Cipta Kerja. Pihaknya akan tetap berjuang agar tuntutan bisa didengar DPR dan pemerintah pusat untuk mencabut UU Cipta Kerja.

7 Alasan Konfederasi Serikat Pekerja Mogok Nasional Tolak RUU Cipta Kerja

Dikatakannya buruh di Sukoharjo sudah resah dengan ditetapkannya UU Cipta Kerja. Apalagi di tengah kondisi Pandemi Covid-19 saat ini dimana banyak buruh terkena PHK. Bahkan belum ada kejelasan nasib bisa bekerja kembali di tengah pandemi virus corona. "Kami berharap ini menjadi perhatian bersama pemerintah pusat dan DPR," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya