SOLOPOS.COM - Anggota Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Kamis (28/10/2021). Mereka mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh serta menuntut kenaikan upah tahun 2022 sebesar 10%. (Antara/Asep Fathulrahman)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia setelah Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja selambat-lambatnya dua tahun karena menyalahi UUD 1945.

“Saya pastikan kepada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang, dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, seperti dikutip Antara.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Presiden Jokowi menegaskan putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku. Maka seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dan juga peraturannya, sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang batal.

Presiden menghormati putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan akan melaksanakan putusan itu. Jokowi telah memerintahkan seluruh menteri koordinator untuk menindaklanjuti putusan MK secepat-cepatnya.

Ekspedisi Mudik 2024

“MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” kata Presiden.

Baca Juga: Putusan MK tentang UUCK Mempermainkan Konstitusi dan Rakyat 

Presiden juga menjamin agenda reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi akan terus berjalan. Ia mengatakan akan memimpin langsung upaya-upaya untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan untuk kemudahan investasi dan berusaha.

“Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural di deregulasi dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” ujar Presiden Jokowi.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengatakan DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Apa yang dianggap inkonstitusional menjadi konstitusional maka DPR akan menjalankan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami akan merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011, untuk menormalkan frase Omnibus Law sehingga UU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi konstitusional,” kata Firman dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Firman mengatakan dalam salah satu amar putusan MK tersebut disebutkan bahwa UU Ciptaker dianggap inkonstitusional karena Indonesia tidak mengenal Omnibus Law.

Dia mengatakan dirinya sebagai salah satu orang yang membahas UU tersebut di DPR tidak pernah ada frasa Omnibus Law dalam UU Ciptaker.

Gagasan Ahli

“Omnibus Law itu gagasan para ahli saat diskusi di Baleg untuk mengatasi terjadinya tumpang tindih regulasi sehingga menyebabkan pembangunan tidak berjalan. Namun putusan MK ini harus dijalankan,” ujarnya.

Firman mengatakan pasca-putusan MK, DPR RI akan merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011 dan sebaiknya pemerintah menyesuaikan amar putusan dengan menyempurnakan redaksionalnya.

Menurut dia, revisi UU 12 Tahun 2011 akan diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022 sehingga norma Omnibus Law dapat dinormakan dalam UU tersebut.

“Baleg akan menggelar Rapat Pimpinan dan akan diusulkan agar UU Nomor 12 Tahun 2011 masuk dalam Prolegnas sehingga norma Omnibus Law dapat dinormalkan dan UU Cipta Kerja menjadi konstitusional,” katanya.

Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan mengatakan pemerintah harus melakukan evaluasi dan penyempurnaan Undang-undang Cipta Kerja seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Thok!! MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki Paling Lama 2 Tahun 

Putusan MK menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.

“Artinya, pemerintah sebagai inisiator (pengusul) harus segera melakukan evaluasi dan penyempurnaan pascaputusan MK dan tidak harus menunggu hingga dua tahun,” ujar Atang Irawan dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin.

Tujuannya, lanjut dia, agar tidak terjadi stagnasi dalam rangka pemulihan perekonomian melalui percepatan investasi dan penyederhanaan (simplikasi) peraturan yang sudah sangat obesitas serta menciptakan pelayanan yang tidak birokratis (debirokratisasi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya