SOLOPOS.COM - internet

Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang sudah berlaku sejak tahun 2002. Kemendiknas siap melaksanakan keputusan MK tersebut tanpa mengaku kalah atas keluarnya putusan ini.

“Posisi pemerintah adalah melaksanakan aturan perundangan. Pemerintah menaati, menghormati setiap putusan dari lembaga-lembaga negara sesuai dengan tugasnya, baik yang terkait dengan hukum, pemerintahan, atau pun Hankam,” kata Mendiknas Muhammad Nuh, Rabu (31/3).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pemerintah menghormati dan melaksanakan apa yang diputuskan itu. Demikian juga terkait dengan UU BHP,” papar Nuh.

Dia menjelaskan, jika ada masyarakat atau sekelompok masyarakat yang menilai suatu UU bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar berbangsa dan bernegara yang tercantum dalam UUD, maka hak bagi mereka untuk mengajukan uji materi ke lembaga yang berwenang yakni Mahkamah Konstitusi.

“Maka posisi pemerintah tidak dalam posisi berhadap-hadapan. Oleh karena itu dikabulkan, maka pemerintah tidak merasa kalah dan jika ditolak tidak merasa menang. Masing-masing punya hak, kalau diputuskan harus kita hormati,” imbuh mantan Rektor ITS ini.

Pria murah senyum ini belum bisa memastikan apakah kampus-kampus negeri yang telah menerapkan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) otomatis akan mencabut status BHMN tersebut karena menggunakan landasan UU BHP.

“Saya harus mempelajari terlebih dahulu. Kalau sudah diundangkan, dan dilaksanakan itu tidak salah kan, karena memang ada dasarnya yakni UU BHP. Tapi kita akan review kembali dan saya yakin akan ada solusi,” kata M Nuh.

Dengan keluarnya putusan MK ini, Kemendiknas berjanji akan menyosialisasikan hal ini kepada dinas-dinas pendidikan di daerah. “Tentu itu bagian dari tanggung jawab kita, akan disampaikan juga ke publik, hasil keputusan tadi,” pungkasnya.

dtc/fid

?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya