Jakarta [SPFM], Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 melarang pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi tahun 2012. Hal tersebut ditegaskan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo, Rabu (21/12). Evita menambahkan, opsi kenaikan harga BBM pada tahun 2012 masih terbuka, dapat dilakukan dengan memasukkannya dalam APBN Perubahan.
Sesuai Pasal 7 Ayat 6 UU APBN disebutkan bahwa harga jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan, UU tersebut hanya mengamanatkan pada pembatasan pemakaian premium bersubsidi. [MIOL/ard]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi