Rabu, 21 Desember 2011 - 15:20 WIB

UU APBN larang harga BBM naik tahun depan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 melarang pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi tahun 2012. Hal tersebut ditegaskan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo, Rabu (21/12). Evita menambahkan, opsi kenaikan harga BBM pada tahun 2012 masih terbuka, dapat dilakukan dengan memasukkannya dalam APBN Perubahan.

Sesuai Pasal 7 Ayat 6 UU APBN disebutkan bahwa harga jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan, UU tersebut hanya mengamanatkan pada pembatasan pemakaian premium bersubsidi. [MIOL/ard]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif