SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 melarang pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi tahun 2012. Hal tersebut ditegaskan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo, Rabu (21/12). Evita menambahkan, opsi kenaikan harga BBM pada tahun 2012 masih terbuka, dapat dilakukan dengan memasukkannya dalam APBN Perubahan.

Sesuai Pasal 7 Ayat 6 UU APBN disebutkan bahwa harga jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan, UU tersebut hanya mengamanatkan pada pembatasan pemakaian premium bersubsidi. [MIOL/ard]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya