SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY menandatanganinya sebagai tanda sahnya RUU itu menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, 15 Januari 2014 lalu setelah DPR menyepakatinya, 19 Desember 2013 silam.

Laman resmi pemerintah Setkab.go.id secara berseri memuat pokok-pokok UU No. 5/2014 tentang ASN tersebut. Solopos.com yang memantau laman itu, Rabu (29/1/2014), mengutipnya bagi pengakses yang membutuhkan.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Pada naskah seri pertama, dimuat ketentuan-ketentuan terkait jenis-jenis hingga hak dan kewajiban pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan pada naskah seri kedua dimuat ketentuan tentang kelembagaan PNS hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pada naskah ketiga dimuat tentang manajemen ASN hingga pangkat dan jabatan PNS. Sedangkan pada bagian keempat dipaparkan berbagai ketentuan terkait mutasi, gaji hingga pemberhentian PNS.

Untuk nnaskah kelima ini, dipaparkan tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK. Berikut ini uraiannya:

Ekspedisi Mudik 2024

VI. Manajemen PPPK

Jenis jabatan yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diatur dengan peraturan presiden. Selanjutnya, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

“Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud dilakukan untuk jangka waktu minimal 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan, dan ditetapkan dengan keputusan menteri,” bunyi Pasal 94 ayat (4) UU 5/2014 tentang ASN itu.

UU itu juga menegaskan setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan. Pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.

Adapun penerimaannya dilakukan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan. “Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian, dengan masa perjanjian kerja paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja,” bunyi Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2) UU itu.

Apakah PPPK dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)? UU ini menjawab, “PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Menurut UU No. 5/2014 itu, pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan. Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK, dilakukan dengan hormat karena:

a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
b. Meninggal dunia
c. Atas permintaan sendiri
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
e. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Pemutusan hubungan perjanjikan kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:

a. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana
b. Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK bisa dilakukan tidak dengan hormat karena:

a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UU 1945
b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan d. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Terhadap PPPK ini, menurut Pasal 106 UU No. 5/2014 tentang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:

a. Jaminan hari tua;
b. Jaminan kesehatan;
c. Jaminan kecelakaan kerja;
d. Jaminan kematian;
e. Bantuan hukum.

“Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kemarian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional,” bunyi Pasal 106 ayat (2) UU tersebut. Sementara bantuan hukum sebagaimana dimaksud berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya