SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 158 orang pegawai negeri sipil (PNS) nonguru yang sudah mengusulkan pensiun dengan batas usia 56 tahun pada Februari 2014 mendapat keistimewaan. Mereka bisa memilih pensiun pada usia 56 tahun atau 58 tahun sesuai aturan baru.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Cahyo Dwi Setyanta, saat Sosialisasi Undang-Undang (UU) No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pendapa Pemkab Klaten, Rabu (29/1). Dalam UU ASN tersebut, diatur perpanjangan masa pensiun dari 56 tahun menjadi 58 tahun. Namun, untuk pejabat tinggi, guru, dan dosen, tidak ada perubahan dan tetap pensiun pada usia 60 tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Keistimewaan ini sesuai surat dari Kepala BKN [Badan Kepegawaian Negara] No. K.26-30/V.7-3/99 tertanggal 17 Januari 2014 tentang batas usia pensiun PNS. Jadi, ada dua opsi, yakni PNS yang sudah diusulkan pensiun pada usia 56 tahun bisa berhenti pada usia itu, atau ingin bekerja lagi dengan aturan baru hingga 58 tahun,” katanya.

Sebab dari data yang ia miliki, jumlah usulan PNS nonguru yang akan pensiun mulai Februari 2014, ada 158 orang. Jumlah itu terdiri atas 41 orang yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) pensiun, 54 orang SK pensiunnya sudah jadi tetapi belum diterimakan, dan ada 63 orang yang SK pensiunnya belum jadi.

“Bagi 158 orang PNS nonguru yang sudah diusulkan pensiun atau sudah menerima SK, kami minta untuk memilih satu dari dua opsi tersebut. Mereka yang ingin melanjutkan bekerja hingga usia 58 tahun kami minta membuat surat pernyataan,” ujarnya.

Selain itu, bagi mereka yang sudah menerima SK pensiun, diminta mengembalikan SK-nya untuk usulan pembatalan ke BKN. Tapi, kebijakan itu hanya untuk PNS dengan kelahiran mulai Januari 1958.

Di sisi lain, berdasarkan data di BKD Klaten, jumlah total PNS Klaten saat ini mencapai 14.000 orang. Dari jumlah itu, ada sekitar 827 orang PNS yang memasuki masa pensiun pada 2014 karena sudah berusia 56 tahun. Namun setelah UU ASN diterapkan, sejumlah PNS ada yang akan diperpanjang masa kerjanya hingga 2016.

Sementara itu, BKD mencatat kekurangan PNS terbanyak adalah guru SD yang ditutup dengan guru honorer. Ada juga sejumlah pejabat tinggi yang belum diisi di antaranya Sekretaris Daerah Klaten, dua orang Staf Ahli, Kepala Badan Lingkungan Hidup, dan Kepala Inspektorat Daerah Klaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya