SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS) saat mengikuti upacara. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN), 19 Desember 2013 silam, telah ditetapkan sebagai undang-undang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani RUU itu menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, 15 Januari 2014 lalu.

Laman resmi pemerintah Setkab.go.id secara berseri memuat pokok-pokok UU No. 5/2014 tentang ASN tersebut. Solopos.com yang memantau laman itu, Selasa (28/1/2014), mengutipnya bagi pengakses yang membutuhkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada naskah seri pertama, dimuat ketentuan-ketentuan terkait jenis-jenis hingga hak dan kewajiban pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan pada naskah seri kedua dimuat ketentuan tentang kelembagaan PNS hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pada naskah ketiga dimuat tentang manajemen ASN hingga pangkat dan jabatan PNS.

Untuk bagian keempat kali ini dipaparkan berbagai ketentuan terkait mutasi, gaji hingga pemberhentian PNS. Berikut ini paparannya:

V. Mutasi, Penggajian, dan Pemberhentian

Dalam UU No. 5/2014 tentang ASN disebutkan, setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 instansi pusat, antarinstansi pusat, 1 instansi daerah, antarinstansi daerah, antarinstansi pusat dan instansi daerah, dan ke perwakilan negara kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau instansi daerah dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian; antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN); antarkabupaten/kota antarprovinsi, dan antarprovinsi ditetapkan oleh Menteri PAN-RB setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN; mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke instansi Pusat atau sebaliknya ditetapkan oleh Kepala BKN; dan mutasi PNS antar Instansi pusat ditetapkan oleh Kepala BKN. “Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan,” bunyi Pasal 73 ayat (7) UU. No. 5/2014 itu.

Pasal 79 UU No. 5/2014 menegaskan, pemerintah wajib membayar gaji dengan adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Gaji dibayarkan sesuai beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas, yang meliputi tunjangan kinerja yang dibayarkan sesuai pencapaian kinerja, dan tunjangan kemahalan yang dibayarkan sesuai tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga di daerah masing-masing. “Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan peraturan pemerintah,” bunyi Pasal 81 UU itu.

Undang-undang ini juga menegaskan, PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan berupa:

a. tanda kehormatan
b. kenaikan pangkat istimewa
c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
d. kesempatan mengadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

Adapun PNS yang dijatuhi sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, dicabut haknya untuk memakai tanda kehormatan berdasarkan undang-undang ini.

Pemberhentian

Mengenai pemberhentian PNS, UU ASN menyebutkan, bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena:

a. meninggal dunia
b. atas permintaan sendiri
c. mencapai batas usia pensiun
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Selain itu, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

PNS juga dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Adapun PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena:

a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUUD 1945
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pindana yang dilakukan dengan berencana.

Pasal 88 UU No. 5/2914 ini menyebutkan, PNS diberhentikan sementara apabila:

a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c, ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

“Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian,” bunyi Pasal 88 Ayat (2) UU No. 5/2014 ini.

Adapun mengenai batas usia pensiun (BUP), Pasal 90 UU No. 5/2014 ini meyebutkan:

a. 58 tahun bagi pejabat administrasi
b. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi;
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

PNS yang berhenti bekerja, menurut Pasal 91 UU ini, berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PNS diberikan jaminan pensiun apabila: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu; c. mencapai batas usia pension; d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban,” bunyi Pasal 91 ayat (2) UU ini.

Disebutkan dalam UU ini, jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya