SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mendukung <a href="http://news.solopos.com/read/20180525/496/918492/uu-terorisme-sah-tni-lebih-leluasa-terlibat-perburuan-teroris" target="_blank">UU AntiTerorisme</a> yang baru saja disahkan oleh DPR. Hal ini terkait pelibatan TNI dalam operasi pemberantasan terorisme.</p><p>"Nanti perpres hanya mengatur teknis," ujar <a href="http://news.solopos.com/read/20180522/496/917776/jokowi-bersihkan-tk-sampai-kampus-dari-ideologi-terorisme" target="_blank">Presiden Jokowi</a> seusai meninjau pembangunan Bendungan Kuningan, Jumat (25/5/2018).</p><p>Perpres ini nantinya juga akan mengatur mekanisme pelibatan TNI dalam penindakan terorisme Sebelumnya, terdapat aturan Undang-Undang No 34/2004 Tentang TNI di mana Pasal 7 ayat (2) dari UU TNI sendiri sebelumnya telah memungkinkan pelibatan TNI untuk memberantas teror bersama Polri.</p><p>"Sebelumnya, sebetulnya, TNI bisa dilibatkan atas perintah Panglima Tertinggi [Presiden]. Jadi tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan teknis dalam pelaksanaan," katanya.</p><p>Dengan keberadaan UU Antiterorisme yang sudah disahkan, lanjutnya, akan membuat <a href="http://news.solopos.com/read/20180516/496/916689/jokowi-restui-koopssusgab-anti-teror-kopassus-paskhas-berantas-teroris" target="_blank">pemberantasan teror </a>menjadi lebih efektif. Memberantas terorisme dapat dilakukan dengan pendekatan lunak maupun pendekatan secara keras.</p><p>"Yang penting teknis dalam pelaksanaannya seperti apa. Bagaimana kita perangi terorisme baik dengan pendekatan yang lunak maupun keras. Itu saja," tutur Jokowi.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya