Semarangpos.com, SEMARANG — Wakil Ketua DPR Utut Adiyanto mengakui telah memberikan uang Rp150 juta kepada bupati nonaktif Purbalingga Tasdi berkaitan dengan upaya pemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) dalam rangkaian Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Hal tersebut disampaikan politikus PDIP tersebut saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bupati Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/12/2018). Utut mengaku uang tersebut berasal dari kantong pribadinya. “Disiapkan [anggota] staf saya, disampaikan kepada ajudan terdakwa,” katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Antonius Widijantono itu.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Menurut dia, kader partai bergotong-royong untuk memenangkan Ganjar-Yasin dalam pilkada. Atas kesaksian mantan pecatur nasional itu tidak ada keberatan yang disampaikan terdakwa. Selain memeriksa Utut, agenda sidang kali ini juga mengagendakan pemeriksaan tujuh saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa.
Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya