SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL: Puluhan perwakilan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) se-Kabupaten Bantul, Minggu (18/1), berbulat tekad menuju Jakarta untuk menuntut kejelasan soal status mereka.

Di Ibukota, utusan GTT/PTT Bantul tersebut pada Senin (19/1) ini dijadwalkan menemui langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), guna menanyakan kejelasan status pengangkatan mereka menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Ketua GTT/PTT sekolah negeri Kabupaten Bantul, Subardi, mengatakan tuntutan mereka dititikberatkan pada kesempatan GTT/PTT untuk memperoleh kejelasan status pengangkatan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemeirntah (PP) No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. “Kami akan temui Menpan bersama perwakilan GTT/PTT seluruh Indonesia,” ujar Subardi saat dihubungi Harian Jogja, Minggu kemarin.

Dia menjelaskan mengacu pada PP No 48 Tahun 2005, tenaga honorer daerah adalah mereka yang bekerja di instansi negeri di mana gaji mereka dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Dasar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Sahari, menegaskan langkah GTT/PTT menjadi upaya desakan kepada pusat untuk mempertegas kejelasan surat edaran Menpan, beberapa waktu lalu.

Data mengenai 5.495 orang GTT/PTT Bantul, lanjut Sahari, telah dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera diproses statusnya.

“Kami sudah serahkan semua data ke pusat, semestinya ada tindakan konkret. Selain itu, pusat juga perlu memikirkan tambahan bagi kesejahteraan GTT/PTT,” tuturnya saat dihubungi Harian Jogja, kemarin..

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, Agus Effendi, menyebutkan PP 48 semestinya diperbaiki untuk mengakomodasi kepentingan GTT/PTT. PP tersebut, menurut dia tidak banyak mengatur tentang kejelasan status pengangkatan GTT/PTT.

“Selain itu, tingkat kesejahteraan GTT/PTT juga belum sepenuhnya diperhatikan. Kami akan dampingi mereka, yang jelas, PP 48 mesti direvisi,” tegas Agus, seraya mengatakan ketentuan pengangkatan dalam PP 48 sangat menyulitkan GTT/PTT.

Dimintai tanggapannya, guru SMPN 2 Bantul, Umi Khulsum, mengatakan pemerintah sepatutnya juga memperhatikan nasib guru bantu yang belum diangkat.

Tiga orang guru bantu dari 600 yang diangkat, ujar Umi, hingga saat ini juga menunggu kejelasan mengenai status pengangkatan mereka. “Paling tidak, harus ada perhatian terhadap nasib para guru bantu,” cetus Umi.


PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 48 TAHUN 2005

Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

Pasal 3 Ayat (1)
Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:
a. Tenaga guru;
b. Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan;
c. Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan peternakan; dan
d. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.

(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada usia dan masa kerja sebagai
berikut:
a. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat
puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 20 (dua
puluh) tahun atau lebih secara terus menerus.
b. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat
puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 10
(sepuluh) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari
20 (dua puluh) tahun secara terus menerus.
c. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 (empat
puluh) tahun dan mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun
atau lebih sampai dengan kurang dari 10 (sepuluh)
tahun secara terus menerus.
d. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun dan mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun
atau lebih sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun
secara terus menerus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya