SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggelapan mobil rental (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SRAGEN — Sukadi, 58, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala SDN Tempuran, Andong, Boyolali, diringkus Unit Reskrim Polsek Kalijambe, Sragen, setelah terbukti menggadaikan dua mobil rental untuk membayar utang.

Aksi nekat Sukadi itu dilakukan bersama istri, Rumti Rusdiyati, 55, yang bekerja sebagai pedagang sayur. Sebelum diringkus, Sukadi bersama istri sempat buron selama 12 hari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun, pasangan suami istri asal Dukuh Beran, Desa Donoyudan, Kalijambe, Sragen, itu akhirnya diringkus polisi saat bersembunyi di rumah saudara di Kebonarum, Klaten, pada 14 Desember lalu. Sukadi bersama istri langsung ditahan Polsek Kalijambe untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Dua mobil rental yang digadaikan oleh kedua tersangka adalah Toyota Innova berpelat nomor AD 8815 JA dan Isuzu Panther berpelat nomor AD 9135 BA. Pasutri itu menyewa mobil rental pada November dengan dalih untuk jagong selama 3-4 hari seharga Rp300.000/hari. Namun, hingga jatuh tempo yang dijanjikan, mobil itu justru tidak dikembalikan.

Mobil Digadaikan

Usut punya usut, mobil rental itu justru digadaikan oleh kedua tersangka. Uang hasil gadai dua mobil rental itu dipakai untuk membayar utang. “Mobil Toyota Innova digadai Rp35 juta. Sementara mobil Isuzu Panther digadai Rp30 juta.

Tersangka sendiri punya utang di bank senilai Rp70 juta,” terang Pj. Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suharno, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Selasa (31/12/2019).

Malam Tahun Baru 2020 Hujan Deras, Doa Jomblo Terkabul?

PNS yang tinggal menunggu pensiun dalam kurun 1,5 tahun lagi itu mengaku awalnya punya utang Rp100 juta. Seiring berjalannya waktu, utang itu tinggal Rp70 juta. Dia mengaku terpaksa berutang lantaran kondisi perekonomiannya tengah terpuruk setelah menjadi korban dari praktik uka-uka atau penipuan dengan model penggandaan uang.

Tutup Utang

Untuk menutup utang itu, dia berbuat nekat dengan menggadaikan dua mobil rental. “Dulu pernah kena [uka-uka] sehingga punya utang banyak,” jelas Sukadi.

Sukadi bersama istri dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Masa hukuman yang dijalani oleh Sukadi bisa bertambah panjang karena penyidik memisahkan dua kasus penggelapan mobil itu menjadi dua berkas perkara.

Hujan Lebat, Jalan Depan Rumah Duka Thiong Ting dan SPBU Manahan Solo Bak Kolam Ikan

“Oleh penyidik, kasus ini dipisah. Pasal sama, modus sama. Tapi, lokus dan deliknya beda. Jadi, mereka akan menjalani dua kali sidang. Hukuman sudah pasti lebih lama,” terang AKP Suharno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya