SOLOPOS.COM - Bupati Boyolali, M Said Hidayat (berpeci hitam), menyalami para ASN pada tradisi ular-ularan di kantornya pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran, Selasa (16/4/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali tidak menerapkan kebijakan work from home atau WFH untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari pertama masuk kerja seusai libur Lebaran 2024, Selasa (16/4/2024).

Kebijakan WFH pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran diperbolehkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, dengan nomor 01 tahun 2024.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

SE itu dikeluarkan untuk memberikan kesempatan bagi ASN di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau WFH pada 16-17 April 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, menyampaikan kebijakan WFH tersebut sebenarnya baik. Ia menilai SE tersebut sebagai toleransi dari Kemenpan RB bagi ASN yang terkendala masalah transportasi.

“Akan tetapi di Boyolali, secara kebetulan kami peluang [libur] sudah 10 hari, alhamdulillah kami di Pemkab Boyolali tidak memanfaatkan itu [SE WFH]. Jadi hari ini kami mulai pelayanan langsung kepada masyarakat,” kata dia saat ditemui Solopos.com di Kantor Bupati Boyolali, Selasa (16/4/2024).

Ia menjelaskan biasanya pada hari pertama masuk kerja seusai Lebaran masih banyak pemudik yang tinggal di Boyolali untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, akta kematian, akta kelahiran, dan sebagainya.

Karena itu Wiwis mengatakan ASN Boyolali mulai bekerja di kantor mulai Selasa ini. “Untuk Boyolali, kami siap secara pribadi dan masing-masing OPD untuk melayani masyarakat,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boyolali, Waskitho Rahardjo, menyampaikan jam kerja ASN setelah libur Lebaran kembali seperti sebelum Ramadan.

Pengaturan Jam Kerja

Waskitho mengatakan ada sedikit perubahan untuk jam kerja hari Jumat. Pada hari kerja biasa selama ini pada Senin-Kamis, jam kerjanya pukul 07.15 WIB-16.00 WIB dan Jumat pukul 07.00 WIB-11.30 WIB.

Ia menjelaskan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.2/144 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Boyolali mengatur tiga sistem hari dan jam kerja ASN di Boyolali.

Pertama sistem lima hari kerja, kedua sistem enam hari kerja, dan sistem piket atau sif. Pegawai dengan lima hari kerja, jam kerja ASN yaitu 37 jam dan 30 menit dalam satu pekan. Angka tersebut tidak termasuk jam istirahat.

“Untuk lima hari kerja masuk Senin-Kamis pukul 07.15 WIB-16.00 WIB dan jam istirahat mulai pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. Pada Jumat, masuk pukul 07.15 WIB-15.15 WIB dan istirahat mulai pukul 11.30 WIB-13.00 WIB,” kata dia.

ASN yang menggunakan sistem enam hari kerja masuk Senin-Sabtu dengan waktu bekerja 37 jam dan 30 menit dalam satu pekan tidak termasuk waktu istirahat.

Waskitho menjelaskan ASN enam hari kerja pada Senin-Kamis masuk pukul 07.15 WIB-15.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB-13.00 WIB. Lalu, pada Jumat masuk pukul 07.15 WIB-11.30 WIB tanpa jam istirahat dan Sabtu masuk pukul 07.15 WIB-13.30 WIB tanpa istirahat.

Terakhir, untuk sistem piket dan atau sif bekerja dari Senin-Minggu dengan jam kerja 37 jam dan 30 menit dalam satu pekan, tidak termasuk waktu istirahat. Untuk pengaturan jam kerja diatur pimpinan organisasi perangkat daerah(OPD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya