SOLOPOS.COM - Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (tengah) menggunakan rompi tahanan, berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

KPK akan memeriksa petinggi Transmart dalam upaya mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap Wali Kota Cilegon.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait pemulusan perizinan proyek pembangunan Transmart di Cilegon yang menyeret Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pihaknya berencana melakukan pemeriksaan terhadap petinggi Transmart untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Dalam penyidikan kasus ini, pihak-pihak yang diduga mengetahui informasi akan dipanggil, siapapun,” kata Priharsa di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Sebelumnya?, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan pihaknya memang tengah mendalami keterlibatan petinggi Transmart terkait kasus dugaan suap Wali Kota Cilegon. “Nanti kita dalami seperti apa kelanjutannya, ?penyidik akan menindaklajuti sejauh apa peran setiap pihak yang disebut,” kata Saut secara terpisah.

?KPK telah resmi menetapkan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perizinan proyek pembangunan Transmart di daerahnya.

Tubagus Iman diduga menerima suap sebesar Rp1,5 Miliar dari dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Krakatau Industrial Estate Cielgon (PT KIEC) dan PT Brantas Abipraya (PT BA).

Diduga, suap tersebut diberikan PT KIEC dan PT BA untuk memuluskan perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jl. Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon.

Untuk mendalami serta menindaklanjuti kasus ini, kata Saut, pihaknya akan memanggil para petinggi Transmart. Hal itu dilakukan untuk mengetahui alur dugaan suap dari PT KIEC dan PT BA ke Wali Kota Cilegon.

“Ya [akan diperiksa], jadi perlu waktu untuk mendalaminya (Transmart) lebih lanjut. Itu akan dilihat peran serta setiap orang,” pungkas Saut.

?Selain Tubagus Iman Ariyadi, KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka lainnya. Kelima tersangka tersebut yakni, pihak swasta, Hendri yang diduga sebagai perantara suap; dan Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.

Tiga lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni, Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo; Legal Manager PT Krakatau Industrial Cilegon (PT KIEC), Eka Wandoro Dahlan; serta Direktur Utama PT KIEC, ?Tubagus Dony Sugihmukti.

Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemulusan proses perizinan rekomendasi Analisis Mengenanai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu prasyarat perizinan pembangunan Mall Transmart.

Atas perbuatannya, Iman, Dita dan Hendry yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya