SOLOPOS.COM - PEMERIKSAAN -- Petugas melakukan pemeriksaan di salah satu toko di Pasar Jatinom, Klaten, untuk mencari rokok tanpa cukai beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Klaten (Solopos.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menggandeng pihak kepolisian untuk mengusut peredaran produk rokok bercukai palsu atau tak bercukai.

PEMERIKSAAN -- Petugas melakukan pemeriksaan di salah satu toko di Pasar Jatinom, Klaten, untuk mencari rokok tanpa cukai beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu dikemukakan Bupati Klaten, Sunarna saat ditemui wartawan akhir pekan lalu. Menurut Sunarna, keterlibatan pihak yang berwajib itu perlu dilakukan untuk menghindari meluasnya peredaran produk rokok bercukai palsu atau tak bercukai.
Ekspedisi Mudik 2024

Bupati menegaskan bahwa rokok bercukai palsu dan tak bercukai seperti yang ditemukan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) merupakan produk ilegal yang dilarang beredar di masyarakat. “Kalau memang ilegal tetap harus
ditindak tegas pengedarnya. Saya sudah meminta Disperindagkop menjalin
kerja sama dengan Polres Klaten untuk mengusutnya,” tegas Bupati.

Bupati mengakui, produk-produk rokok bercukai palsu dan tak bercukai
itu dijual bebas di toko kelontong milik warga. Oleh sebab itu,
pihaknya berjanji akan melakukan pembinaan terhadap pemilik warung
kelontong yang kedapatan menjual rokok ilegal tersebut. Sejauh ini
belum diketahui pasti dari mana rokok-rokok bercukai palsu atau tak
bercukai itu diproduksi. Jika rokok-rokok itu diproduksi oleh
pengusaha lokal, sambung Bupati, pihaknya akan melakukan pembinaan.
“Selama ini kami juga sudah melakukan pembinaan dan pendampingan.
Contoh salah satu industri cerutu di Kebonarum sudah kami bina.
Sekarang sudah berizin sehingga produknya tidak dilarang,” terang
Bupati.

Sebelumnya diberitakan, peredaran rokok bercukai palsu meluas di
Kabupaten Klaten. Setelah ditemukan lima jenis, kini Pemkab Klaten
kembali menemukan enam jenis produk rokok bercukai palsu dan empat
jenis tak bercukai. Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat
Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Sri Sumanto saat
ditemui wartawan di kantornya, Rabu (28/9/2011), mengatakan inspeksi
mendadak kembali digelar Bagian Perekonomian dan Disperindagkop dan
UMKM).

Dalam Sidak itu, tim menemukan kembali enam jenis produk rokok bercukai palsu dan empat jenis tanpa cukai. “Sebelumnya kami menemukan lima jenis produk rokok bercukai palsu sehingga sekarang jumlahnya 15 produk. Empat di antaranya tidak bercukai,” terang Sri Sumanto.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya